Air Keras, Lempar Batu, dan Ancaman: Teror AG Berakhir di Tangan Polisi

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Seorang pria berinisial AG, residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD. Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru, Senin (17/11/2025).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG sebelumnya pernah dihukum atas pencurian kusen rumah pada 2022, dan kembali tertangkap mencuri kendaraan bermotor pada 2025. Saat kejadian terbaru, AG masih menjalani cuti bersyarat dari Lapas Kelas II B Banjarbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan dan sedang dalam masa cuti bersyarat ketika kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kapolres.

Konflik memuncak setelah AG dan AD resmi bercerai pada Mei 2025. Pada Kamis (6/11/2025), AG mendatangi warung korban. Tanpa alasan jelas, ia langsung menyiramkan air keras ke arah AD. Beruntung, korban sempat menghindar sehingga cairan tersebut hanya mengenai barang-barang di warung.

Baca Juga:  Cegah Banjir, Babinsa Pandawan Ajak Warga Bersihkan Sungai Secara Gotong Royong

Tidak berhenti pada aksi penyiraman, AG terus melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya.
8 November 2025: AG melempar kaca depan rumah hingga pecah.

13 November 2025 (pagi): pelaku kembali melempar kaca depan dan samping rumah.

13 November 2025 (siang): AG mengulangi pelemparan ke kaca depan, samping, dan belakang.

15 November 2025: rumah korban kembali dirusak dengan cara yang sama.

Korban yang merasa terancam lalu membuat laporan ke Polres Banjarbaru. Setelah penyelidikan, AG berhasil ditangkap.
Kapolres menyebut, pelaku mengakui aksinya dipicu rasa sakit hati atas perceraian tersebut.

AG disangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni:
Pasal 353 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP – Penganiayaan, ancaman 5 tahun 4 bulan

Pasal 406 KUHP – Pengrusakan, ancaman 2 tahun 8 bulan

Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pengancaman, ancaman maksimal 10 tahun

“Polres Banjarbaru berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat
PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa
PTAM Intan Banjar Perluas Jaringan Air Bersih & Hidran Karhutla
Kejari Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 65 Perkara
Idaman Terus Meningkatkan Pelayanan Bersama BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Gerai Terpadu IM3 dan 3 Resmi Hadir di Banjarbaru, Layanan Telekomunikasi Makin Dekat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:24 WIB

PTAM Intan Banjar Sampaikan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Rabu, 30 September 2026 - 08:01 WIB

Tanamkan Pola Makan Sehat Sejak Dini, Pemko Banjarbaru Kenalkan Pangan B2SA kepada Siswa

Berita Terbaru