Diduga Langgar Sejumlah Perda, 23 Bangunan Liar di Kayu Bawang Dibongkar
MEDIAKITA.CO.ID – Sebanyak 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Rabu (15/4/2026).
Bangunan-bangunan tersebut diduga berkedok sebagai warung makanan dan minuman. Namun, dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya fasilitas karaoke hingga kamar di sejumlah lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan pihaknya.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ujarnya saat memimpin penertiban.
Selain dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Sosial, bangunan tersebut juga melanggar sejumlah aturan lain, seperti Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pelanggaran tersebut terjadi karena bangunan berdiri di area terlarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.
Agus menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sejak satu bulan sebelum Ramadan, serta melayangkan tiga kali peringatan.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan memberikan tiga kali peringatan. Sebagian pemilik memang ada yang membongkar sendiri, namun ada juga yang masih bertahan dan tertutup sehingga kami lakukan pembongkaran paksa,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa botol minuman beralkohol, meskipun saat sosialisasi sebelumnya tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan.
Penertiban ditargetkan selesai dalam satu hari dengan total 23 titik bangunan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, TNI-Polri, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, serta Dinas Kesehatan.
Penertiban difokuskan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, yang menjadi satu-satunya lokasi dalam operasi tersebut.
Satpol PP Kabupaten Banjar berharap langkah ini dapat menegakkan aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah setempat. (rdn)

