MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyoroti banyaknya perumahan komersial yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sudah dipasarkan bahkan dijual kepada masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, menyebut persoalan tersebut banyak ditemukan pada perumahan yang dikembangkan secara bertahap oleh developer.
“Kalau khusus perumahan yang terancam dibongkar, hampir bisa kita sebutkan beberapa developer, bahkan hampir seluruh Kabupaten Banjar itu ketika menjual rumah kepada konsumen ada yang PBG-nya belum ada,” ujarnya via telpon Selasa (19/5/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Robert, sejumlah pengembang tetap menjual rumah meski legalitas lahan maupun syarat administrasi belum tuntas. Bahkan ada yang masih menggunakan tanah bersengketa hingga diduga mengambil sempadan sungai maupun jalan.
Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen berada di posisi rentan, terlebih banyak perumahan dipasarkan dengan promo subsidi, cashback hingga uang muka murah.
“Nanti setelah dibeli masyarakat, baru muncul masalah. PBG tidak ada, pasum dan pasus tidak jelas,” katanya.
Robert mengatakan pemerintah daerah perlu lebih tegas terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi ketentuan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni menghentikan penerbitan izin lanjutan hingga seluruh syarat dipenuhi developer.
“Ketika mereka sudah membangun lima sampai enam unit rumah dalam satu klaster, tapi PBG belum ada, jangan diteruskan izinnya,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP juga dinilai dapat melakukan tindakan administratif berupa penyegelan atau pemasangan stiker pelanggaran terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.
Menurutnya, penertiban lebih tepat difokuskan pada perumahan komersial atau klaster yang masih dikembangkan developer, dibanding rumah pribadi milik masyarakat.
Robert menegaskan Kejaksaan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban tersebut.
“Pada intinya kejaksaan siap membackup untuk mengamankan kebijakan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah, terutama dengan memeriksa legalitas PBG, keabsahan sertifikat, hingga rekam jejak pengembang.
Selain persoalan PBG, Robert turut menyoroti dugaan praktik pengembang yang menjual fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut dapat berpotensi masuk ranah pidana apabila melanggar ketentuan yang berlaku. (rdn)







