Hampir Seluruh Developer Perumahan di Kabupaten Banjar belom Kantongi PBG, Kejaksaan Dukung Pemda Tindak Tegas Sampai Pencabutan Perijinan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyoroti banyaknya perumahan komersial yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sudah dipasarkan bahkan dijual kepada masyarakat.

Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kadun, menyebut persoalan tersebut banyak ditemukan pada perumahan yang dikembangkan secara bertahap oleh developer.

“Kalau khusus perumahan yang terancam dibongkar, hampir bisa kita sebutkan beberapa developer, bahkan hampir seluruh Kabupaten Banjar itu ketika menjual rumah kepada konsumen ada yang PBG-nya belum ada,” ujarnya via telpon Selasa (19/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Robert, sejumlah pengembang tetap menjual rumah meski legalitas lahan maupun syarat administrasi belum tuntas. Bahkan ada yang masih menggunakan tanah bersengketa hingga diduga mengambil sempadan sungai maupun jalan.

Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen berada di posisi rentan, terlebih banyak perumahan dipasarkan dengan promo subsidi, cashback hingga uang muka murah.

“Nanti setelah dibeli masyarakat, baru muncul masalah. PBG tidak ada, pasum dan pasus tidak jelas,” katanya.

Robert mengatakan pemerintah daerah perlu lebih tegas terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi ketentuan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni menghentikan penerbitan izin lanjutan hingga seluruh syarat dipenuhi developer.

Baca Juga:  Kalsel Catat Prestasi Nasional, Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

“Ketika mereka sudah membangun lima sampai enam unit rumah dalam satu klaster, tapi PBG belum ada, jangan diteruskan izinnya,” tegasnya.

Selain itu, Satpol PP juga dinilai dapat melakukan tindakan administratif berupa penyegelan atau pemasangan stiker pelanggaran terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.

Menurutnya, penertiban lebih tepat difokuskan pada perumahan komersial atau klaster yang masih dikembangkan developer, dibanding rumah pribadi milik masyarakat.

Robert menegaskan Kejaksaan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban tersebut.

“Pada intinya kejaksaan siap membackup untuk mengamankan kebijakan pemerintah daerah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah, terutama dengan memeriksa legalitas PBG, keabsahan sertifikat, hingga rekam jejak pengembang.

Selain persoalan PBG, Robert turut menyoroti dugaan praktik pengembang yang menjual fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut dapat berpotensi masuk ranah pidana apabila melanggar ketentuan yang berlaku. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Berita Terbaru