MEDIAKITA.CO.ID – Proyek pembangunan Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut akhirnya memasuki tahap pelaksanaan. Berdasarkan hasil tender yang tercantum dalam laman LPSE, CV Duta Karya Adhitama ditetapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut.
Perusahaan tersebut memperoleh kontrak senilai Rp2,6 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp3,025 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan, mengatakan pembangunan fisik gedung akan mulai dilaksanakan paling lambat Juni 2026 dengan target penyelesaian pada Desember mendatang.
“Untuk tahun ini kita hanya membangun gedungnya saja dengan konsep dua lantai tanpa sarana dan prasarana. Ini proyek strategis daerah dan mendapat perhatian dari Bupati Banjar,” ujar Ikhsan.
Gedung yang dibangun memiliki ukuran 10 x 20 meter dan berdiri di atas lahan seluas 245 meter persegi. Pada tahap awal ini, pekerjaan difokuskan pada pembangunan struktur utama bangunan atau cangkang gedung.
Sementara itu, pengawasan proyek akan dilakukan oleh PT Sekta Gubah Sarana yang memenangkan tender jasa pengawasan dengan nilai kontrak sekitar Rp127 juta.
Menurut Ikhsan, keterbatasan anggaran membuat pembangunan dilakukan secara bertahap. Fasilitas pendukung seperti interior, meja, kursi, hingga perlengkapan pelayanan akan diusulkan melalui APBD Murni 2027.
Dengan skema tersebut, operasional penuh Plaza Pelayanan Publik Gambut, termasuk rencana pemindahan permanen Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), baru dapat direalisasikan pada tahun depan.
Untuk sementara, pelayanan kepada masyarakat masih berlangsung di gedung sewa milik Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Ikhsan menegaskan pihaknya tidak ingin pengalaman keterlambatan pengerjaan infrastruktur yang pernah terjadi di kawasan tersebut kembali terulang. Karena itu, kontraktor pelaksana diminta bekerja sesuai spesifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Jadi kontraktornya harus benar-benar qualified, jangan sampai terulang seperti proyek jembatan kemarin. Dokumennya juga harus lengkap. Kalau tidak sesuai, bisa saja dilakukan tender ulang,” tegasnya.
Untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, DPMPTSP Kabupaten Banjar juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar serta Bagian Hukum Setda Banjar dalam melakukan pendampingan dan pengawalan.
Pemerintah berharap pembangunan Plaza Pelayanan Publik Gambut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh fasilitas pendukung dapat dilengkapi pada 2027 dan gedung tersebut segera difungsikan sebagai pusat pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Gambut. (rdn)













