Pengamat Kota, Subhan Syarief.
MEDIAKITA.CO.ID – Polemik banyaknya perumahan yang diduga belum menuntaskan aspek legalitas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mendapat sorotan dari Pengamat Kota, Subhan Syarief. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi pengembang, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, tata kelola pembangunan, dan kualitas kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
Menurut Subhan, keberadaan PBG merupakan instrumen penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan PBG bukan sekadar formalitas perizinan, tetapi bagian dari sistem pengendalian pembangunan agar kawasan permukiman berkembang secara tertib dan berkelanjutan,” ujarnya Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, munculnya persoalan banyaknya perumahan yang belum menyelesaikan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah menjadi indikasi adanya persoalan tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius.
Meski demikian, Subhan mengingatkan bahwa perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak serta-merta dapat disimpulkan tidak memiliki PBG. Menurutnya, kedua kewajiban tersebut memang saling berkaitan dalam proses pembangunan perumahan, namun memiliki dasar hukum yang berbeda.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan verifikasi resmi untuk mengetahui secara pasti jumlah perumahan yang telah memiliki PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta memenuhi kewajiban legalitas lainnya.
“Langkah yang paling tepat adalah audit menyeluruh. Dengan begitu, data yang muncul ke publik benar-benar berdasarkan fakta dan hasil verifikasi resmi,” katanya.
Subhan menilai, apabila ditemukan pembangunan maupun pemasaran perumahan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan selesai, maka masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang paling berpotensi dirugikan.
Menurutnya, pembeli rumah dapat menghadapi ketidakpastian hukum, kesulitan dalam transaksi di kemudian hari, hambatan pengurusan dokumen lanjutan, hingga risiko penurunan nilai properti.
“Sebagian besar masyarakat membeli rumah dengan itikad baik dan tidak selalu memiliki kemampuan untuk memeriksa seluruh aspek legalitas proyek secara mendalam. Karena itu, perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Dari sisi sosial, ia menambahkan, ketidaktertiban legalitas perumahan juga berpotensi memunculkan persoalan yang lebih luas. Ketika PSU belum selesai atau belum diserahkan kepada pemerintah daerah, warga bisa menghadapi keterbatasan kualitas infrastruktur lingkungan, mulai dari jalan, drainase, ruang terbuka hingga fasilitas umum lainnya.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu sengketa antara warga dan pengembang, ketidakjelasan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas lingkungan, bahkan konflik yang melibatkan pemerintah daerah ketika masyarakat menuntut pelayanan publik yang lebih baik.
Ia juga menyoroti aspek tata ruang yang dinilai tidak kalah penting. Menurutnya, pembangunan kawasan perumahan tanpa pengendalian yang baik berisiko melahirkan kawasan permukiman yang tumbuh secara sporadis, tidak didukung infrastruktur memadai, serta rentan terhadap berbagai persoalan lingkungan seperti banjir dan penurunan kualitas kawasan hunian.
“Mengenai penyebabnya, tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada satu pihak. Pengembang wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, sementara pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ucapnya.
Karena itu, Subhan mendorong Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan audit menyeluruh terhadap status legalitas seluruh kawasan perumahan, mencakup PBG, SLF, PSU, dan kewajiban administratif lainnya. Hasil audit tersebut, menurutnya, perlu dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui status legalitas perumahan yang akan dibeli.
“Pada akhirnya, persoalan legalitas perumahan dan PBG bukan sekadar persoalan dokumen. Ini menyangkut tata kelola pembangunan, perlindungan masyarakat, kualitas lingkungan permukiman, dan kepercayaan publik terhadap sistem perizinan,” pungkasnya. (rdn)








