MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar masih melakukan verifikasi terhadap sejumlah perumahan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun melanggar ketentuan teknis pembangunan.
Proses tersebut dilakukan menyusul temuan awal dari hasil monitoring lapangan dan laporan masyarakat yang kemudian dicocokkan dengan data perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan seluruh perumahan yang disebut dalam temuan tersebut telah melanggar aturan. Menurutnya, pemerintah daerah masih harus memastikan status dan legalitas masing-masing bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kami terima bisa berasal dari laporan warga maupun hasil monitoring. Namun semuanya harus diverifikasi terlebih dahulu agar data yang diperoleh benar-benar valid,” ujarnya Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, identifikasi dilakukan untuk memastikan apakah bangunan yang ditemukan merupakan bagian dari perumahan komersial, perumahan subsidi, atau bahkan bangunan pribadi yang dibangun secara mandiri.
Karena itu, Dinas PUPR tidak ingin terburu-buru menyebut adanya pelanggaran sebelum seluruh data dan dokumen pendukung diperiksa secara menyeluruh.
“Kami harus memastikan dulu kebenarannya. Jangan sampai langsung menyimpulkan suatu kawasan bermasalah sebelum seluruh data diverifikasi,” katanya.
Iwan menambahkan, proses verifikasi tidak hanya melibatkan Dinas PUPR. Hasil pendataan nantinya akan dibahas bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai penerbit perizinan serta bidang tata ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi diperlukan karena penanganan persoalan perumahan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga menyangkut kesesuaian tata ruang dan aspek perizinan lainnya.
“Data yang kami peroleh akan kami rapatkan terlebih dahulu bersama instansi terkait. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Apabila dari hasil verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah akan menerapkan mekanisme penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga tindakan administratif lainnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan saat ini fokus pemerintah daerah masih pada pengumpulan data dan identifikasi lapangan. Ia juga belum dapat memastikan kapan proses verifikasi tersebut selesai karena masih menunggu kelengkapan data dari berbagai pihak.
“Untuk saat ini kami masih mengumpulkan data dan melakukan identifikasi awal. Setelah semuanya lengkap, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai dasar menentukan tindak lanjut,” pungkasnya. (rdn)













