MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (13/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi penanda tuntasnya pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung setelah seluruh tahapan pembahasan, evaluasi, serta pencermatan terhadap realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diselesaikan secara komprehensif.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Hj. Lindawati, menegaskan bahwa persetujuan terhadap raperda diberikan setelah DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara menyeluruh terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan atas capaian kinerja pengelolaan keuangan daerah, khususnya realisasi pendapatan yang mampu melampaui target.
Menurut Lindawati, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 berhasil terealisasi hingga 108,56 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan di tengah berbagai tantangan pembangunan.
Tak hanya itu, Kabupaten Balangan juga berhasil mencatatkan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dengan kategori Sangat Tinggi, sekaligus meraih peringkat pertama di Kalimantan Selatan. Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator positif atas komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang semakin baik.
Meski memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD tetap menekankan pentingnya langkah-langkah perbaikan melalui sejumlah rekomendasi strategis.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD menyampaikan tujuh rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada masa mendatang.
Rekomendasi tersebut mencakup peningkatan kualitas perencanaan anggaran agar lebih tepat sasaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, evaluasi terhadap besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Lindawati menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, akuntabel, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Lindawati.
Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Dengan perencanaan yang semakin matang dan pelaksanaan anggaran yang lebih optimal, pembangunan di Kabupaten Balangan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi wujud sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.













