DPRD Balangan Tegas: Administrasi Jangan Jadi Tembok Penghalang Hak Jaminan Sosial Masyarakat

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelengkapan dokumen harus dipastikan sejak awal, sehingga ketika musibah terjadi, manfaat perlindungan dapat segera diterima keluarga yang berhak.

Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan itu harus segera dicarikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut mendapat perhatian serius Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala terkait kelengkapan dokumen administrasi.

Menurutnya, persoalan administrasi semestinya tidak baru disadari ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Edukasi dan pendataan harus dilakukan jauh sebelumnya agar keluarga peserta tidak kebingungan ketika harus mengajukan klaim.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

Ia mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif turun langsung ke masyarakat. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan secara formal, tetapi harus menyentuh peserta secara langsung, terutama mereka yang diketahui masih memiliki kekurangan dokumen.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memetakan peserta yang belum memenuhi kelengkapan administrasi sekaligus memberi ruang waktu bagi mereka untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Banjarbaru Cek Dapur MBG, Pastikan Limbah Sesuai Standar

Dengan data yang diperbarui, persoalan dokumen diharapkan dapat diketahui dan diselesaikan sebelum peserta atau keluarganya benar-benar membutuhkan manfaat jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.

DPRD Balangan menegaskan pengawasan terhadap persoalan tersebut akan terus dilakukan. Dewan meminta BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait memastikan informasi mengenai persyaratan klaim benar-benar sampai kepada seluruh peserta.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan dokumen. Di dalamnya terdapat hak perlindungan masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ketika kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, persoalan administrasi harus diselesaikan sebelum musibah terjadi, bukan ketika keluarga sudah berada dalam situasi sulit. DPRD Balangan ingin memastikan setiap peserta yang telah terdaftar benar-benar dapat merasakan manfaat perlindungan ketika hak tersebut dibutuhkan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat
SAPU AMAS DPRD Balangan Temukan Arsip Kependudukan Belum Aman, Saiful Arif Dorong Gudang Standar
Semarak HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Balangan Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Kekompakan
DPRD Balangan Dorong Deteksi Dini Karhutla Lewat Media Sosial: “Pantau Selalu, Masyarakat Lebih Cepat”
DPRD Balangan Soroti Klaim BPJS dan Kekosongan Obat, Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Tersandera Administrasi
DPRD Balangan Naik Kelas di Ruang Digital, Saiful Arif Dukung Podcast Parlementaria Jadi Jembatan Aspirasi Publik
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Perubahan APBD 2026, Empat Bulan Tersisa Dikebut untuk Kejar Target Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:02 WIB

SAPU AMAS DPRD Balangan Temukan Arsip Kependudukan Belum Aman, Saiful Arif Dorong Gudang Standar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Balangan Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Kekompakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:57 WIB

DPRD Balangan Dorong Deteksi Dini Karhutla Lewat Media Sosial: “Pantau Selalu, Masyarakat Lebih Cepat”

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB