MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Kelengkapan dokumen harus dipastikan sejak awal, sehingga ketika musibah terjadi, manfaat perlindungan dapat segera diterima keluarga yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan itu harus segera dicarikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan masih terdapat masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala terkait kelengkapan dokumen administrasi.
Menurutnya, persoalan administrasi semestinya tidak baru disadari ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Edukasi dan pendataan harus dilakukan jauh sebelumnya agar keluarga peserta tidak kebingungan ketika harus mengajukan klaim.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan lebih aktif turun langsung ke masyarakat. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan secara formal, tetapi harus menyentuh peserta secara langsung, terutama mereka yang diketahui masih memiliki kekurangan dokumen.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memetakan peserta yang belum memenuhi kelengkapan administrasi sekaligus memberi ruang waktu bagi mereka untuk melakukan perbaikan.
Dengan data yang diperbarui, persoalan dokumen diharapkan dapat diketahui dan diselesaikan sebelum peserta atau keluarganya benar-benar membutuhkan manfaat jaminan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan pengawasan terhadap persoalan tersebut akan terus dilakukan. Dewan meminta BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait memastikan informasi mengenai persyaratan klaim benar-benar sampai kepada seluruh peserta.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan dokumen. Di dalamnya terdapat hak perlindungan masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun ketika kehilangan anggota keluarga.
Karena itu, persoalan administrasi harus diselesaikan sebelum musibah terjadi, bukan ketika keluarga sudah berada dalam situasi sulit. DPRD Balangan ingin memastikan setiap peserta yang telah terdaftar benar-benar dapat merasakan manfaat perlindungan ketika hak tersebut dibutuhkan.







