MEDIAKITA.CO.ID – Persoalan sampah di Kota Banjarbaru tak cukup diselesaikan dengan menambah fasilitas pengolahan. Pemilahan dari rumah, sistem pengangkutan, penguatan kelembagaan hingga pembiayaan harus dibenahi agar pengelolaan sampah berjalan efektif dari hulu hingga hilir.
Langkah pembenahan itu kini mendapat dorongan melalui Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), program yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di daerah. Banjarbaru terpilih sebagai satu dari 28 kabupaten/kota penerima program tahap pertama, setelah melalui proses penapisan dan seleksi bertahap yang diikuti 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Kesiapan Banjarbaru menjalankan program tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan lapangan tim LSDP Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/8/2026). Kegiatan ini sekaligus mendalami hasil verifikasi teknis dan menilai berbagai aspek yang diperlukan untuk pelaksanaan program.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyebut terpilihnya Banjarbaru sebagai penerima LSDP merupakan peluang sekaligus tanggung jawab untuk mempercepat pembenahan tata kelola persampahan.
“Terpilihnya Kota Banjarbaru sebagai salah satu daerah penerima program LSDP merupakan wujud kepercayaan sekaligus amanah besar bagi kami,” ujarnya.
Menurut Lisa, dengan jumlah penduduk mencapai 293.332 jiwa yang tersebar di lima kecamatan, pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang semakin terencana dan terintegrasi. Tantangannya bukan hanya mengangkut sampah yang telah dihasilkan, tetapi juga membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemko Banjarbaru menyiapkan sejumlah langkah pembenahan, mulai dari penguatan regulasi dan kelembagaan pengelola sampah, penyesuaian tarif retribusi, hingga kesiapan lokasi rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
Kunjungan tim LSDP juga membahas lima aspek penting melalui forum diskusi bersama pemerintah daerah dan kelompok masyarakat. Pembahasan meliputi kondisi fiskal dan kelembagaan, dokumen teknis, intervensi pengelolaan sampah di sekolah, perubahan perilaku masyarakat dan pemilahan sampah, serta pembagian peran antara regulator dan operator.
Rangkaian kegiatan selanjutnya mencakup peninjauan lokasi yang direncanakan untuk pembangunan TPST. Peninjauan ini menjadi bagian dari pendalaman kesiapan daerah dalam mendukung pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Melalui LSDP, pembenahan persampahan di Banjarbaru diarahkan agar tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur semata. Fasilitas pengolahan harus didukung sistem pengangkutan yang memadai, kelembagaan yang kuat, pembiayaan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.
Sebab, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak sampah yang dapat diangkut atau diolah, tetapi juga oleh kemampuan seluruh sistem bekerja secara konsisten dari sumber hingga tempat pemrosesan akhir.
Bagi Banjarbaru, program ini menjadi kesempatan untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pertumbuhan kota.













