Home » Dianggap Banyak Ketidaksesuaian, Pemkab HST dan DPRD Ajukan Permohonan Peninjauan Ulang Kesepakatan Batas HST–Kotabaru

Dianggap Banyak Ketidaksesuaian, Pemkab HST dan DPRD Ajukan Permohonan Peninjauan Ulang Kesepakatan Batas HST–Kotabaru

Pemkab HST dan DPRD Saat melakukan rapat membahas tapal batas wilayah. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama 29 anggota DPRD HST resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali terhadap kesepakatan batas wilayah HST–Kotabaru kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Langkah ini diambil karena kesepakatan batas yang ditandatangani pada 2021 disebut mengandung banyak ketidaksesuaian dan dianggap perlu segera direvisi.

Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat adat. Menurutnya, delineasi batas yang ditetapkan pada tahun 2021 tidak sejalan dengan batas adat yang telah lama disepakati para tokoh adat dari Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, serta Balai Adat Aing Bantai Manggajaya.

Sebelumnya, sebanyak 29 anggota DPRD HST telah mengirimkan surat permohonan peninjauan ulang kepada Bupati HST pada 24 September 2025. Kemudian, Bupati HST Samsul Rizal menindaklanjuti permohonan tersebut dengan berkirim surat kepada Gubernur Kalsel pada 27 Oktober 2025.

Pahrijani menambahkan bahwa isi kesepakatan batas dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten HST tahun 2016 berpotensi mengurangi luas wilayah HST apabila kesepakatan batas 2021 tersebut diberlakukan. Selain itu, hal itu juga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan layanan pemerintah di wilayah Desa Juhu, Desa Aing Bantai, serta sejumlah anak desa di Kecamatan Batang Alai Timur.

“Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat adat dari ketiga balai adat tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.

Di sisi lain, Bupati HST Samsul Rizal menilai ketidaksesuaian batas wilayah hasil kesepakatan 2021 menghambat pembangunan akses jalan yang sudah direncanakan Pemkab HST. Padahal, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Terutama akses jalan layak bagi anak-anak menuju sekolah yang kini terkendala oleh penetapan segmen batas HST–Kotabaru,” kata Bupati Rizal.

Ia menegaskan, permohonan peninjauan ulang ini penting untuk memastikan pelayanan publik, akses pendidikan, serta pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan tanpa hambatan akibat ketidaktepatan batas wilayah.

Sebagai informasi, kesepakatan batas HST–Kotabaru pada Juni 2021—yang difasilitasi Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA dan dihadiri Bupati HST saat itu H. Aulia Oktafiandi serta Sekda Kotabaru H. Said Akhmad—menuai kekecewaan dari masyarakat. Dari total 34 ribu hektare wilayah yang dipersengketakan di kawasan hutan lindung sekitar kaki Pegunungan Meratus, HST hanya memperoleh 11 ribu hektare, sementara Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.

Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tersebut juga menyampaikan keresahan, karena kesepakatan dilakukan secara tertutup, dinilai cacat formil, dan tidak melibatkan mereka. Selain itu, sebagian wilayah adat tergerus sehingga mengancam ruang hidup komunitas adat di perbatasan.
(adv/Mask95).