Dianggap Banyak Ketidaksesuaian, Pemkab HST dan DPRD Ajukan Permohonan Peninjauan Ulang Kesepakatan Batas HST–Kotabaru

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab HST dan DPRD Saat melakukan rapat membahas tapal batas wilayah. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) bersama 29 anggota DPRD HST resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali terhadap kesepakatan batas wilayah HST–Kotabaru kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Langkah ini diambil karena kesepakatan batas yang ditandatangani pada 2021 disebut mengandung banyak ketidaksesuaian dan dianggap perlu segera direvisi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, menyampaikan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat adat. Menurutnya, delineasi batas yang ditetapkan pada tahun 2021 tidak sejalan dengan batas adat yang telah lama disepakati para tokoh adat dari Balai Adat Juhu, Balai Adat Aing Bantai Datar Tarap, serta Balai Adat Aing Bantai Manggajaya.

Sebelumnya, sebanyak 29 anggota DPRD HST telah mengirimkan surat permohonan peninjauan ulang kepada Bupati HST pada 24 September 2025. Kemudian, Bupati HST Samsul Rizal menindaklanjuti permohonan tersebut dengan berkirim surat kepada Gubernur Kalsel pada 27 Oktober 2025.

Pahrijani menambahkan bahwa isi kesepakatan batas dalam Peta Batas Administrasi pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten HST tahun 2016 berpotensi mengurangi luas wilayah HST apabila kesepakatan batas 2021 tersebut diberlakukan. Selain itu, hal itu juga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan layanan pemerintah di wilayah Desa Juhu, Desa Aing Bantai, serta sejumlah anak desa di Kecamatan Batang Alai Timur.

Baca Juga:  Bupati Banjar Pantau Titik Api Karhutla, Pembasahan Diperkuat Cegah Api Meluas

“Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat adat dari ketiga balai adat tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.

Di sisi lain, Bupati HST Samsul Rizal menilai ketidaksesuaian batas wilayah hasil kesepakatan 2021 menghambat pembangunan akses jalan yang sudah direncanakan Pemkab HST. Padahal, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Terutama akses jalan layak bagi anak-anak menuju sekolah yang kini terkendala oleh penetapan segmen batas HST–Kotabaru,” kata Bupati Rizal.

Ia menegaskan, permohonan peninjauan ulang ini penting untuk memastikan pelayanan publik, akses pendidikan, serta pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan tanpa hambatan akibat ketidaktepatan batas wilayah.

Sebagai informasi, kesepakatan batas HST–Kotabaru pada Juni 2021—yang difasilitasi Pj Gubernur Kalsel Syafrizal ZA dan dihadiri Bupati HST saat itu H. Aulia Oktafiandi serta Sekda Kotabaru H. Said Akhmad—menuai kekecewaan dari masyarakat. Dari total 34 ribu hektare wilayah yang dipersengketakan di kawasan hutan lindung sekitar kaki Pegunungan Meratus, HST hanya memperoleh 11 ribu hektare, sementara Kotabaru mendapatkan 23 ribu hektare.

Masyarakat adat yang bermukim di wilayah tersebut juga menyampaikan keresahan, karena kesepakatan dilakukan secara tertutup, dinilai cacat formil, dan tidak melibatkan mereka. Selain itu, sebagian wilayah adat tergerus sehingga mengancam ruang hidup komunitas adat di perbatasan.
(adv/Mask95).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Hasil TKA Jadi Evaluasi, Banjar Peringkat 3 dan 4 se-Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terbaru