MEDIAKITA.CO.ID – Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali dilakukan aparat kepolisian. Satgas BBM Subsidi Satreskrim Polres Banjarbaru meringkus seorang pria yang nekat memeras sopir truk di kawasan SPBU Jalan Trikora (samping Karaoke Fajar), Banjarbaru, Sabtu (16/05/2026).
Pelaku yang diketahui berinisial RM alias Belalang (47), warga Banjarbaru Selatan, sehari-harinya bertindak sebagai pengatur parkir di area SPBU tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Satgas BBM Subsidi melakukan patroli dan pemantauan rutin di area SPBU sekitar pukul 11.00 WITA. Saat berada di lapangan, petugas menemukan adanya dugaan praktik pungli dan menerima aduan langsung dari salah seorang sopir truk yang menjadi korban pemerasan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Feby Aceng Loda melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah memaksa para sopir membayar sejumlah uang di luar ketentuan agar bisa mendapatkan antrean pengisian solar subsidi dengan lebih cepat.
”Kami menemukan ada sopir yang mengadu ke kita, bahwasanya dia dipungut atau dipaksa membayar uang sebesar Rp695.000 hingga Rp700.000 untuk mengisi BBM sebanyak 80 liter. Padahal, seharusnya 80 liter solar subsidi itu hanya seharga Rp544.000,” ujar AKP Ari Handoyo.
Korban diketahui bernama Andreansyah (41), seorang sopir asal Kecamatan Cempaka. Korban terpaksa menyerahkan uang tersebut kepada pelaku demi kelancaran pengisian bahan bakar truknya.
”Korban mengaku memberikan uang kepada terlapor untuk mempermudah mendapatkan pengisian solar subsidi,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapat laporan di tempat, petugas bergerak cepat menciduk RM alias Belalang di area SPBU. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp85.000 yang merupakan uang kelebihan hasil praktik pungli tersebut.
Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2026. Pelaku RM terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.
AKP Ari Handoyo menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan bebas dari aksi premanisme, sesuai dengan atensi langsung dari pimpinan.
”Karena ini perintah langsung dari Pak Kapolda, maka kami setiap hari akan melakukan pengecekan, monitoring, dan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi di setiap SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Banjarbaru guna mencegah praktik pungli maupun penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya.
Pihak Polres Banjarbaru mengimbau keras kepada para sopir dan masyarakat luas agar tidak menuruti permintaan uang dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi mendapatkan prioritas antrean.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak mana pun untuk mendapatkan prioritas pengisian BBM subsidi. Apabila menemukan atau menjadi korban praktik serupa, jangan takut, segera laporkan ke kami atau melalui layanan 110 Polres Banjarbaru. Petugas akan segera menindaklanjuti,” pungkas AKP Ari Handoyo.













