MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora itu turut membahas sejumlah agenda strategis lainnya, mulai dari penambahan penyertaan modal daerah hingga perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah disampaikan setelah laporan Komisi III DPRD Banjar dibacakan juru bicara Hamdan dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
Menurut Saidi, keberadaan perda juga diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul-angkut-buang menuju konsep ekonomi sirkular yang memiliki nilai manfaat ekonomi.
“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujarnya.
Selain pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, dalam rapat tersebut Saidi Mansyur juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya.
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Saidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Ia menilai berbagai masukan dari fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan badan usaha milik daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi menyebut pemerintah daerah sependapat bahwa penambahan penyertaan modal harus dibarengi pembenahan manajemen, pengawasan, dan peningkatan kinerja perusahaan daerah.
“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara terkait pandangan Fraksi Gerindra, Saidi menilai Perumda Pasar Bauntung Batuah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelayanan pasar rakyat dan pemberdayaan pedagang kecil.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal.
“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” ucapnya.
Saidi turut mengapresiasi pandangan Fraksi NasDem yang menekankan penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan terhadap substansi dua raperda tersebut.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (adv/rdn)













