Dugaan Keterlibatan Oknum dan Senjata Api dalam Pengeroyokan Remaja Martapura
Penasihat hukum PBH Peradi yang mewakili korban. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dua remaja di Martapura, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang pada Senin (3/11/2025) malam. Lebih jauh, korban mengaku ada pelaku yang memakai pakaian menyerupai seragam polisi dan memperlihatkan senjata api saat kejadian berlangsung.
Kedua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru, Selasa (4/11/2025) malam.
Penasihat hukum PBH Peradi, Kisworo, mengatakan pendampingan dilakukan karena korban masih di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan fisik serta ancaman.
“Kami dampingi karena ini menyangkut perlindungan anak. Terlapor diduga bertindak dengan kekerasan, dan bahkan ada ancaman menggunakan senjata,” jelasnya.
Dari keterangan korban, pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang. Sebagian mengenakan pakaian preman, sementara satu atau dua orang terlihat memakai seragam menyerupai aparat kepolisian.
“Korban menyebut ada yang menarik kepala, menyeret, memukul, lalu salah satu pelaku menunjukkan pistol,” tambahnya.
PBH menegaskan akan mengawal proses hukum agar penyelidikan berjalan transparan dan berkeadilan.
“Siapapun yang terlibat, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Insiden terjadi saat korban pulang mencari makanan menggunakan sepeda motor. Setiba di tikungan Jalan Permata 2, Binco Muara, keduanya dihadang sekelompok orang.
Korban mengaku sempat mencoba menghindar karena khawatir dianggap pelaku kejahatan. Namun motor mereka ditendang hingga terjatuh, lalu keduanya dipukul dan dikeroyok.
“Korban mengalami trauma, padahal jarak kejadian tidak jauh dari rumah,” kata Kisworo.
Ayah salah satu korban, Anang Syahrani, mengaku terkejut melihat kondisi anaknya setelah kejadian.
“Anak saya tidak pernah buat masalah. Saya hanya ingin pelakunya ditindak, siapapun orangnya,” tutur Anang.
Ia mengucapkan terima kasih atas pendampingan PBH Peradi yang membantu proses pelaporan.
Kisworo menjelaskan kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan serta kekerasan terhadap anak, sesuai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Negara wajib hadir melindungi anak. Kami harap penyidik bekerja cepat dan terbuka,” ujarnya.
Polres Banjar belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut, hingga berita ini di terbitkan. (tim)


