MEDIAKITA.CO.ID – Upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Intern Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Senin (6/4/2026) pagi, sebagai upaya koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Banjar sekaligus persiapan penilaian KLA 2026.
Rapat dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi didampingi Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini, serta menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari DPPPA Kalimantan Selatan. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menegaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan amanat penting yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan di masa akan datang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret, sistematis, dan terintegrasi guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya.
Sebagai Pengarah Gugus Tugas KLA Kabupaten Banjar, ia berharap evaluasi ini mampu menghasilkan penilaian komprehensif terhadap capaian indikator KLA di seluruh klaster, tersusunnya laporan kinerja yang akuntabel dan berbasis data, serta terpenuhinya kelengkapan dokumen pendukung pada aplikasi KLA sesuai batas waktu.
Habib Idrus juga menyoroti berbagai tantangan dalam perlindungan anak, seperti kasus kekerasan, eksploitasi, hingga praktik perkawinan usia anak yang masih memerlukan perhatian serius.
“Diperlukan penguatan sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta inovasi kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar Hj Erny Wahdini menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang dinilai sebagai langkah positif dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
“Kami sangat mendukung aturan ini. Langkah awal yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan dinas pendidikan, OPD terkait, serta mitra seperti forum anak untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan sekolah ramah anak serta edukasi kepada orang tua.
Ia menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total, melainkan pengaturan agar lebih bijak. Pembelajaran daring, menurutnya, tidak akan terganggu karena pembatasan difokuskan pada akses terhadap platform yang tidak sesuai usia anak.
Selain itu, penggunaan media sosial dan akses informasi tetap menjadi bagian dari program KLA, khususnya melalui kegiatan yang dikelola dinas pendidikan dengan pendekatan yang aman dan edukatif.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkab Banjar berharap implementasi Kabupaten Layak Anak terus meningkat serta mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal. (adv/rdn)













