MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp411,4 miliar atau 124,03 persen dari target bukan disebabkan rendahnya target penerimaan. Capaian tersebut merupakan hasil optimalisasi pengelolaan pendapatan serta dampak implementasi kebijakan nasional.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Yudi Andrea saat mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang paripurna DPRD Banjar, Martapura, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Yudi Andrea menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang diberikan terhadap capaian realisasi pendapatan daerah yang melampaui target.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus menggali berbagai potensi pendapatan sekaligus memperkuat struktur pendapatan daerah. Sementara pada sektor belanja, diperlukan peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program agar pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Pemerintah daerah sepakat untuk terus menggali potensi pendapatan dan memperkuat struktur pendapatan daerah. Sementara pada sisi realisasi belanja daerah yang belum optimal, diperlukan peningkatan perencanaan dan percepatan pelaksanaan program, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, Yudi menjelaskan realisasi PAD sebesar Rp411,4 miliar atau 124,03 persen, serta realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 149,35 persen, merupakan hasil kombinasi pertumbuhan ekonomi daerah, implementasi kebijakan nasional, dan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menyebut penerimaan pajak daerah Kabupaten Banjar meningkat signifikan dari Rp76,88 miliar pada 2020 menjadi Rp192,63 miliar pada 2025.
“Salah satu faktor utama yang mempengaruhi peningkatan tersebut adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menghadirkan sumber penerimaan baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Selain implementasi HKPD, Pemkab Banjar juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, optimalisasi pemungutan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
“Deegan demikian, capaian PAD yang melampaui target merupakan hasil dari kombinasi perubahan struktur pendapatan daerah akibat implementasi HKPD, peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, serta keberhasilan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah, dan bukan semata-mata karena penetapan target yang rendah,” tegas Yudi.
Di akhir penyampaiannya, Yudi Andrea menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang telah menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Pemerintah daerah, katanya, akan menjadikan seluruh masukan dan saran fraksi sebagai bahan penyempurnaan dalam pembahasan berikutnya. (adv/rdn)













