Kasus Keluarga Berujung Tragis di Paramasan, Dua Pelaku Kini Siap Disidangkan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

MEDIAKITA.CO.ID – Perselisihan rumah tangga di wilayah pegunungan Paramasan, Kabupaten Banjar, berakhir tragis. Dua anggota keluarga, Fatimah dan Farhan, kini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan suami dari Fatimah sendiri.

Kedua tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut beserta barang bukti dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap penyidikan telah tuntas dan kini kasus ini menjadi tanggung jawab JPU. Kami akan segera membawa perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan darah antara pelaku dan korban membuat kasus ini menyita perhatian publik. Farhan diketahui merupakan kakak kandung Fatimah, sementara korban adalah suami Fatimah sendiri.

Musafir menjelaskan, tindak pidana ini berawal dari konflik rumah tangga yang sering terjadi, hingga akhirnya memuncak pada 16 Juli 2025 di Desa Paramasan Atas. Pertengkaran tersebut berujung maut setelah korban mengalami kekerasan yang menghilangkan nyawanya.

Baca Juga:  Wagub Hasnuryadi Sulaiman Pimpin Peringatan HUT ke-77 Proklamasi Tentara ALRI; Ajak Generasi Muda Teladani Tekad dan Semangat Pejuang

“Motif utama berasal dari masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan. Perbuatan ini kami dakwakan dengan tiga lapis pasal, mulai dari pembunuhan berencana hingga pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” terangnya.

Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer);

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider);

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (lebih subsider).

Kejaksaan menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu paling lama dua minggu ke depan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Musafir.

Warga Paramasan berharap sidang nanti bisa mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru