Kasus Keluarga Berujung Tragis di Paramasan, Dua Pelaku Kini Siap Disidangkan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

MEDIAKITA.CO.ID – Perselisihan rumah tangga di wilayah pegunungan Paramasan, Kabupaten Banjar, berakhir tragis. Dua anggota keluarga, Fatimah dan Farhan, kini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan suami dari Fatimah sendiri.

Kedua tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar, Kamis (13/11/2025). Penyerahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan di pengadilan.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut beserta barang bukti dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahap penyidikan telah tuntas dan kini kasus ini menjadi tanggung jawab JPU. Kami akan segera membawa perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan darah antara pelaku dan korban membuat kasus ini menyita perhatian publik. Farhan diketahui merupakan kakak kandung Fatimah, sementara korban adalah suami Fatimah sendiri.

Musafir menjelaskan, tindak pidana ini berawal dari konflik rumah tangga yang sering terjadi, hingga akhirnya memuncak pada 16 Juli 2025 di Desa Paramasan Atas. Pertengkaran tersebut berujung maut setelah korban mengalami kekerasan yang menghilangkan nyawanya.

Baca Juga:  Muhidin Terima LHP Kinerja dan PDTT Tematik Nasional

“Motif utama berasal dari masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan. Perbuatan ini kami dakwakan dengan tiga lapis pasal, mulai dari pembunuhan berencana hingga pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” terangnya.

Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (dakwaan primer);

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (subsider);

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian (lebih subsider).

Kejaksaan menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu paling lama dua minggu ke depan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Musafir.

Warga Paramasan berharap sidang nanti bisa mengungkap kebenaran secara utuh dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Berita Terbaru