Pengamat lingkungan dan perkotaan sekaligus dosen Teknik Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Maraknya pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Banjar dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola kawasan permukiman dan pembangunan daerah.
Pengamat lingkungan dan perkotaan sekaligus dosen Teknik Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman menilai, pembangunan perumahan tanpa PBG bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, keselamatan, hingga kualitas lingkungan permukiman masyarakat dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika sebuah perumahan dibangun tanpa melalui proses PBG, maka ada tahapan penting yang dilewati, yakni pengendalian mutu, keselamatan, dan kesesuaian tata ruang. Padahal rumah bukan sekadar produk jual beli, tetapi ruang hidup masyarakat,” ujarnya via WhatsApp Senin (25/5/2026).
Menurutnya, absennya PBG membuka potensi berbagai persoalan teknis yang luput dari verifikasi, mulai dari struktur bangunan, sistem drainase, akses jalan, utilitas, keselamatan kebakaran, hingga kesesuaian lahan terhadap RTRW maupun RDTR.
Akbar menilai kondisi tersebut dapat memicu munculnya kawasan permukiman yang semrawut, rawan banjir, hingga menimbulkan persoalan sosial dan infrastruktur di masa mendatang.
“Risikonya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga potensi munculnya kawasan permukiman yang buruk dan bermasalah di kemudian hari,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus perumahan tanpa legalitas lengkap. Sebab, banyak konsumen membeli rumah dengan asumsi seluruh perizinan telah aman.
Namun ketika belakangan ditemukan belum adanya PBG atau adanya pelanggaran tata ruang, warga justru berada pada posisi rentan, mulai dari kesulitan pengurusan sertifikat, sambungan utilitas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga ancaman penghentian atau pembongkaran bangunan.
Karena itu, Akbar menilai pengawasan terhadap developer harus diperketat. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banjar yang mulai bersikap tegas terhadap pembangunan perumahan bermasalah.
“Ketegasan diperlukan agar ada kepastian hukum dan efek jera. Kalau pelanggaran terus dibiarkan, akan muncul preseden buruk bahwa pembangunan bisa berjalan lebih dulu sementara aturan menyusul belakangan,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan penanganan tetap harus dilakukan secara proporsional dan bertahap. Pemerintah diminta membedakan antara pengembang yang sengaja menghindari aturan dengan masyarakat kecil yang belum memahami proses administrasi bangunan.
Menurutnya, penindakan tegas sebaiknya lebih difokuskan kepada pengembang komersial berskala besar yang telah memahami regulasi namun tetap membangun tanpa izin demi mempercepat penjualan.
Selain pengawasan, Akbar juga mendorong pemerintah daerah terus memperbaiki sistem layanan PBG agar lebih cepat, transparan, dan mudah dipahami masyarakat maupun developer kecil.
Ia menyebut digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sudah menjadi langkah maju, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami alur teknis, persyaratan dokumen, hingga sinkronisasi dengan OSS dan tata ruang.
“Pendampingan teknis penting agar kepatuhan tidak hanya dibangun melalui sanksi, tetapi juga lewat edukasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Akbar menegaskan PBG harus dipahami sebagai instrumen pengendalian pembangunan kota, bukan dianggap sebagai hambatan investasi.
Menurutnya, tanpa pengendalian melalui PBG, pembangunan perumahan dapat tumbuh tidak terkendali, melanggar sempadan sungai, menutup daerah resapan, memicu kemacetan, hingga memperparah banjir perkotaan.
“Developer yang baik seharusnya menjadikan kepatuhan terhadap PBG sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkasnya. (rdn)













