Pencarian

Nakes RSD Idaman Dipastikan Memiliki Izin Praktik


Nakes RSD Idaman saat mengikuti sosialisasi Perubahan Perizinan Tenaga Kesehatan dan MPP Digital. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, dr Danny Indrawardhana, MMRS memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakitnya memiliki izin praktik.

Danny mengatakan, hal tersebut telah sesuai dengan standar program mal pelayanan publik (MPP) Digital yang sedang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan perubahan persyaratan perizinan tenaga kesehatan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023.

“RSD Idaman tentunya juga mendukung hal ini, apalagi terkait surat izin praktik tenaga kesehatan di rumah sakit,” ucap Danny usai menghadiri Sosialisasi MPP Digital di Aula Besar RSD Idaman Banjarbaru, Rabu (7/2/24).

Danny melanjutkan, untuk menunjang digitalisasi tersebut kedepannya, pihaknya akan menambah server agar proses membuat salinan dan duplikasi data dari sebuah perangkat ke alat penyimpanan data lainnya (back up) menjadi lebih bagus. 

“Tentunya dengan fasilitas ini bisa mempermudah perizinan dan pelayanan kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, Danny memastikan perizinan para tenaga kesehatan di RSD Idaman ini sudah punya memiliki izin praktik serta legalitas dan pakemnya.

“InsyaAllah bisa dipastikan tidak ada satupun yang tenaga kesehatan di RSD Idaman yang berpraktik tanpa izin, karena sudah panya jaminan terkait itu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Bambang Supriyanto, mengatakan bahwa MPP Digital di RSD Idaman ini memiliki dua pelayanan, yakni payanan Administrasi Kependudukan dan Perizinan Tenaga Kesehatan.

“Tentunya untuk kedepannya kita akan terus berinovasi, hal ini juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di Kota Banjarbaru,” (Ptr/ADV).