Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah perumahan di Kabupaten Banjar diduga bermasalah karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga adanya indikasi ketidaksesuaian pembangunan dengan aturan teknis yang berlaku.
Temuan tersebut mencuat setelah pemerintah daerah melakukan pengecekan lapangan dan pencocokan data perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kabupaten Banjar, Iwan Junaidi, mengatakan pihaknya menemukan beberapa perumahan subsidi yang belum pernah mengajukan permohonan PBG.
“Beberapa perumahan yang disampaikan tadi sudah kami identifikasi di lapangan. Kami juga melakukan cross check dengan data di SIMBG. Untuk perumahan yang dimaksud tadi, datanya belum ada di kami dan belum pernah mengajukan permohonan,” ujarnya Rabu (13/5/2026).
Menurut Iwan, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan samping irigasi serta di sekitar SD Muhammadiyah. Dari hasil pengecekan, kedua lokasi tersebut belum memiliki data pengajuan PBG.
“Yang di samping irigasi itu datanya tidak ada di kami, PBG-nya juga belum ada. Begitu juga yang dekat SD Muhammadiyah, setelah kami cek, datanya juga tidak ada,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kawasan perumahan di Jalan Masjid, Indrasari, tepatnya di belakang Masjid Nurul Iman, pihaknya memastikan ketentuan sempadan jalan masih sesuai aturan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perumahan DPRKPLH Banjar, Ahmad Rizqon, menyebut pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran teknis pada sejumlah kawasan perumahan, termasuk terkait lebar jalan dan sempadan bangunan.

Menurutnya, setiap perumahan memiliki standar teknis yang harus dipenuhi, mulai dari lebar jalan utama hingga jarak bangunan terhadap saluran irigasi maupun badan jalan.
“Kalau memang ditemukan ada yang tidak sesuai aturan, tentu akan kami cek dulu. Apakah sudah ada dokumen teknisnya, apakah sudah ada perizinannya, nanti dicocokkan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, beberapa lokasi yang diduga bermasalah saat ini bahkan sudah berdiri rumah dan dihuni warga. Meski begitu, kondisi tersebut belum tentu menandakan seluruh proses perizinan telah sesuai ketentuan.
Apabila pengembang memiliki izin namun pembangunan di lapangan tidak sesuai dokumen yang disetujui, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pembongkaran.
“Kalau ada izinnya lalu pembangunannya tidak sesuai, itu bisa dikenakan sanksi. Mulai dari pemanggilan, teguran tertulis, sampai sanksi maksimal berupa pembongkaran,” tegasnya.
Diketahui, persoalan PSU perumahan di Kabupaten Banjar juga masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Dari total 547 kawasan perumahan yang terdata, baru 166 PSU yang telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. (rdn)













