MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar mengingatkan pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C agar lebih taat terhadap kewajiban dokumen lingkungan dan pelaporan kegiatan usaha.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar di aula kantornya, Rabu (20/5/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar H Ikhwansyah didampingi Plt Kepala DPRKPLH Banjar Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, serta menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan.
Di hadapan para pelaku usaha, Ikhwansyah mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang mematuhi aturan, terutama yang memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar Rahman Hadi Priyanto mengatakan sebagian besar kewenangan perizinan usaha galian C berada di pemerintah provinsi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha di Kabupaten Banjar.
“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.
Rahman menyebut sebanyak 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakoor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi.
Ia berharap melalui kegiatan itu tercipta sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.
“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (adv/rdn)













