Pemkab Banjar Soroti Perumahan Bermasalah, Satpol PP Siap Bertindak

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah perumahan di Kabupaten Banjar diduga bermasalah karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak sesuai aturan teknis pembangunan.

Dinas PUPR Kabupaten Banjar menemukan beberapa perumahan subsidi belum pernah mengajukan PBG, termasuk di kawasan samping irigasi dan sekitar SD Muhammadiyah.

Sementara itu, DPRKPLH Banjar juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis pada sejumlah perumahan, mulai dari lebar jalan hingga sempadan bangunan. Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi bertahap hingga pembongkaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan pihaknya siap melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pembangunan di lapangan.

Menurutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari dinas teknis setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Bupati HST Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian Kabupaten Hulu Sungai Tengah Periode 2025–2029

“Kalau memang dari dinas teknis ditemukan adanya pelanggaran perda ataupun ketidaksesuaian perizinan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Senin (18/5/2026).

Agus mengatakan, penindakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembinaan, pemanggilan pihak pengembang, pemberian teguran tertulis, hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tidak diindahkan.

Ia menegaskan, Satpol PP pada prinsipnya menjalankan fungsi penegakan perda dan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata pembangunan perumahan agar sesuai ketentuan.

“Semua ada proses dan tahapannya. Kalau memang nantinya tetap tidak dipatuhi, tentu bisa sampai tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pembongkaran,” tegasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru