MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah perumahan di Kabupaten Banjar diduga bermasalah karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak sesuai aturan teknis pembangunan.
Dinas PUPR Kabupaten Banjar menemukan beberapa perumahan subsidi belum pernah mengajukan PBG, termasuk di kawasan samping irigasi dan sekitar SD Muhammadiyah.
Sementara itu, DPRKPLH Banjar juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis pada sejumlah perumahan, mulai dari lebar jalan hingga sempadan bangunan. Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi bertahap hingga pembongkaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan pihaknya siap melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pembangunan di lapangan.
Menurutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari dinas teknis setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau memang dari dinas teknis ditemukan adanya pelanggaran perda ataupun ketidaksesuaian perizinan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Senin (18/5/2026).
Agus mengatakan, penindakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembinaan, pemanggilan pihak pengembang, pemberian teguran tertulis, hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tidak diindahkan.
Ia menegaskan, Satpol PP pada prinsipnya menjalankan fungsi penegakan perda dan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata pembangunan perumahan agar sesuai ketentuan.
“Semua ada proses dan tahapannya. Kalau memang nantinya tetap tidak dipatuhi, tentu bisa sampai tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pembongkaran,” tegasnya. (rdn)













