Pemkab Banjar Soroti Perumahan Bermasalah, Satpol PP Siap Bertindak

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Sejumlah perumahan di Kabupaten Banjar diduga bermasalah karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga tidak sesuai aturan teknis pembangunan.

Dinas PUPR Kabupaten Banjar menemukan beberapa perumahan subsidi belum pernah mengajukan PBG, termasuk di kawasan samping irigasi dan sekitar SD Muhammadiyah.

Sementara itu, DPRKPLH Banjar juga menyoroti dugaan pelanggaran teknis pada sejumlah perumahan, mulai dari lebar jalan hingga sempadan bangunan. Jika terbukti melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi bertahap hingga pembongkaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menegaskan pihaknya siap melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pembangunan di lapangan.

Menurutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari dinas teknis setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga:  Wabup Balangan Buka MTQ Nasional XVIII Tingkat Kabupaten

“Kalau memang dari dinas teknis ditemukan adanya pelanggaran perda ataupun ketidaksesuaian perizinan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya Senin (18/5/2026).

Agus mengatakan, penindakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembinaan, pemanggilan pihak pengembang, pemberian teguran tertulis, hingga tindakan penertiban apabila pelanggaran tidak diindahkan.

Ia menegaskan, Satpol PP pada prinsipnya menjalankan fungsi penegakan perda dan siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menata pembangunan perumahan agar sesuai ketentuan.

“Semua ada proses dan tahapannya. Kalau memang nantinya tetap tidak dipatuhi, tentu bisa sampai tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pembongkaran,” tegasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik
Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026
Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru