Home » Proyek CBS di Banjar Didampingi Kejari, Fokus Administrasi Hukum

Proyek CBS di Banjar Didampingi Kejari, Fokus Administrasi Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar memastikan keterlibatannya dalam proyek CBS yang dilaksanakan di wilayah setempat hanya sebatas pendampingan hukum. Peran tersebut dilakukan melalui mekanisme legal assistance kepada instansi terkait, tanpa menyentuh aspek teknis pekerjaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, menyebut pendampingan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai bentuk pengawalan administrasi agar proyek berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami memberikan pendampingan secara hukum administrasi. Tidak ada keterlibatan kejaksaan dalam teknis pelaksanaan proyek,” ujar Robert, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, urusan teknis lapangan, termasuk kontrak kerja, metode pelaksanaan, hingga pengawasan fisik, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek dan pihak pemberi kerja.

“Hal-hal teknis bukan kewenangan kami. Kejaksaan tidak masuk ke ranah tersebut,” katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, proyek CBS telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, sehingga secara administratif dinyatakan selesai.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa PHO sudah dilaksanakan. Secara administrasi, pekerjaan itu telah diserahkan,” ungkap Robert.

Sementara itu, terkait polemik penutup seng yang sempat memicu reaksi masyarakat, Robert mengakui sempat terjadi kendala akses di lapangan. Namun permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan setelah adanya arahan dari pimpinan.

“Atas instruksi pimpinan, melalui Sekda Kabupaten Banjar, akses tersebut diminta untuk segera dibuka,” jelasnya.

Ia memastikan, saat ini penutup seng yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah dibuka dan dapat digunakan oleh masyarakat.

“Sekarang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya singkat.

Meski secara administrasi proyek telah dinyatakan rampung, Kejari Kabupaten Banjar menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan penelusuran apabila terdapat laporan lanjutan dari masyarakat.

“Kami terbuka menerima laporan. Setiap informasi akan kami telaah terlebih dahulu, termasuk melihat dokumen dan kontrak untuk memastikan persoalan yang sebenarnya,” pungkas Robert. (rdn)