MEDIAKITA.CO.ID – Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kabupaten Banjar masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Hingga kini, ratusan kawasan perumahan diketahui belum menyerahkan PSU kepada pemerintah, sehingga penanganan infrastruktur di lingkungan permukiman kerap terkendala.
Berdasarkan data hingga 2026, baru sekitar 166 PSU perumahan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dari total 547 kawasan perumahan yang terdata. Sementara sisanya masih dalam berbagai tahapan proses, bahkan sebagian terkendala karena pengembang sudah tidak lagi aktif.
Ketua Komisi III DPRD Banjar, Abdul Razak mengatakan, selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan terhadap fasilitas maupun infrastruktur di kawasan perumahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau PSU tidak diserahkan, otomatis dari sisi aset pemerintah daerah tidak bisa masuk untuk melakukan penanganan. Ini yang jadi kendala di lapangan,” ujarnya Rabu (6/5/2026).
Menurut Razak, dinas terkait yang membidangi perumahan dan permukiman perlu lebih aktif mendorong para pengembang agar segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU. Dengan begitu, status aset menjadi jelas dan pemerintah daerah dapat melakukan penanganan secara maksimal.
Ia juga menyoroti masih adanya pengembang yang tidak lagi aktif atau meninggalkan proyek, namun belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Tanggung jawab itu tetap ada. Tinggal dicari saja pengembangnya, karena sertifikat aset itu pasti ada. Itu harus diserahkan,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, Razak menyebut masih ditemukan sejumlah kawasan perumahan yang belum dilengkapi fasilitas dasar seperti drainase. Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan setiap kawasan perumahan memiliki infrastruktur pendukung tersebut.
“Sekarang aturan jelas, perumahan harus ada drainase. Tapi di lapangan masih banyak yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan PSU tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan proses bertahap, ditambah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah serta kompleksitas persoalan di lapangan.
“Ini jadi perhatian bersama. Pemerintah daerah juga punya keterbatasan, tapi ini pasti menjadi atensi untuk diselesaikan secara bertahap,” tutupnya. (rdn)













