Sekda Banjar: Izin Sudah Dipermudah, Developer Bandel Jangan Cari Alasan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menyoroti maraknya perumahan yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Banjar. Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan, termasuk bagi pengembang perumahan subsidi.

Yudi menegaskan, sistem perizinan saat ini sudah jauh lebih sederhana karena seluruh proses dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Sekarang pengurusan izin perumahan itu sangat mudah. Tidak perlu lagi datang ke sana kemari karena semuanya melalui sistem SIMBG,” ujarnya Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Pemkab Banjar juga memberikan banyak keringanan bagi pengembang rumah subsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk penghapusan sejumlah biaya retribusi.

“Untuk perumahan subsidi itu banyak sekali kemudahan. Bahkan ada yang biayanya nol persen dan mendapat keringanan BPHTB. Jadi alasan pelaku usaha tidak memiliki izin itu patut dipertanyakan,” katanya.

Menurut Yudi, persoalan utama yang terjadi saat ini bukan lagi pada kemudahan perizinan, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan perumahan di lapangan.

Baca Juga:  BPBD Balangan Gelar Pengenalan Pemadam Kebakaran di SMA Negeri 1 Halong 

“Kalau kita lihat, lemahnya memang di pengawasan. Nah ini yang akan diperkuat pemerintah daerah ke depan,” ucapnya.

Ia menyebut, pengawasan terhadap bangunan sebenarnya sudah menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, termasuk dinas teknis di bawah lingkup pekerjaan umum. Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) juga dinilai dapat memperkuat penindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

Yudi menegaskan, bangunan perumahan tanpa PBG tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perda, mulai dari teguran hingga tindakan penertiban.

“Dalam perda itu ada prosesnya, mulai teguran satu, dua, tiga sampai penindakan. Termasuk bisa dilakukan penyegelan bahkan pembongkaran sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan, pengembang yang tidak mengurus izin sejak awal tidak bisa dengan mudah mengakali sistem untuk mendapatkan legalitas setelah pembangunan berjalan.

“Sekarang semuanya terintegrasi dalam satu sistem SIMBG. Kalau izinnya tidak diproses, maka tidak akan bisa terbit,” tandasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru