Sekda Banjar: Izin Sudah Dipermudah, Developer Bandel Jangan Cari Alasan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menyoroti maraknya perumahan yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Banjar. Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan, termasuk bagi pengembang perumahan subsidi.

Yudi menegaskan, sistem perizinan saat ini sudah jauh lebih sederhana karena seluruh proses dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Sekarang pengurusan izin perumahan itu sangat mudah. Tidak perlu lagi datang ke sana kemari karena semuanya melalui sistem SIMBG,” ujarnya Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Pemkab Banjar juga memberikan banyak keringanan bagi pengembang rumah subsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk penghapusan sejumlah biaya retribusi.

“Untuk perumahan subsidi itu banyak sekali kemudahan. Bahkan ada yang biayanya nol persen dan mendapat keringanan BPHTB. Jadi alasan pelaku usaha tidak memiliki izin itu patut dipertanyakan,” katanya.

Menurut Yudi, persoalan utama yang terjadi saat ini bukan lagi pada kemudahan perizinan, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan perumahan di lapangan.

Baca Juga:  Tim Silat Kodim 1009/TLA Sabet 6 Emas dan 1 Perak , Harumkan Nama Daerah

“Kalau kita lihat, lemahnya memang di pengawasan. Nah ini yang akan diperkuat pemerintah daerah ke depan,” ucapnya.

Ia menyebut, pengawasan terhadap bangunan sebenarnya sudah menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, termasuk dinas teknis di bawah lingkup pekerjaan umum. Selain itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) juga dinilai dapat memperkuat penindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

Yudi menegaskan, bangunan perumahan tanpa PBG tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perda, mulai dari teguran hingga tindakan penertiban.

“Dalam perda itu ada prosesnya, mulai teguran satu, dua, tiga sampai penindakan. Termasuk bisa dilakukan penyegelan bahkan pembongkaran sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga memastikan, pengembang yang tidak mengurus izin sejak awal tidak bisa dengan mudah mengakali sistem untuk mendapatkan legalitas setelah pembangunan berjalan.

“Sekarang semuanya terintegrasi dalam satu sistem SIMBG. Kalau izinnya tidak diproses, maka tidak akan bisa terbit,” tandasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik
Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026
Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:19 WIB

Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru