Sempat Disorot dan Dikira Mangkrak, Proyek RS Tipe D Gambut Ternyata Gunakan Skema Multiyears Sesuai Arahan Kemendagri

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar menegaskan bahwa pekerjaan tahap I pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut berupa pematangan lahan telah selesai 100 persen. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan publik terkait progres proyek yang sebelumnya dinilai mangkrak dan belum tuntas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM., membantah anggapan bahwa proyek tersebut terbengkalai. Menurutnya, keterlambatan yang sempat terjadi disebabkan proses penyelesaian pekerjaan oleh pihak penyedia, namun seluruh tahapan pekerjaan kini telah rampung dilaksanakan.

“Memang sempat terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak penyedia. Namun demikian, proyek pembangunan tahap I RS Tipe D Gambut telah selesai sepenuhnya,” ujar Dr. Noripansyah, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Banjar juga resmi mengubah pola pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi skema tahun jamak (multiyears) dengan total anggaran sekitar Rp120 miliar.

Menurutnya, perubahan skema tersebut dilakukan agar proses pembangunan rumah sakit dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta meminimalkan potensi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Untuk memperkuat pengawasan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Banjar turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur kepolisian sebagai pendamping dalam proses pelaksanaan proyek.

“Kami menggandeng APH guna memperkuat pengawasan dan pendampingan agar pelaksanaan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan tidak kembali menimbulkan persoalan,” katanya.

Sebelumnya, proyek pematangan lahan senilai sekitar Rp10 miliar tersebut sempat menjadi perhatian setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keterlambatan pekerjaan serta kekurangan volume pekerjaan.

Selain itu, hasil evaluasi bersama Tim Ahli Penyelidikan Tanah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) juga mencatat sejumlah temuan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana, PT Rizky Karya Nusantara.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Banjar Soroti RS Tipe D yang Mangkrak, Rp10 Miliar Perencanaan Awal dan Akses Jalan di Pertanyakan

Kendati demikian, pihak penyedia disebut telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban pekerjaan, termasuk pembayaran denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak penyedia juga siap bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk membayar denda keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya.

Dr. Noripansyah menjelaskan, pembangunan RS Tipe D Gambut pada awalnya direncanakan melalui lima tahapan pekerjaan. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, pemerintah daerah memutuskan pelaksanaan proyek dilakukan melalui skema multiyears.

Menurut hasil konsultasi tersebut, pembangunan rumah sakit dinilai sebagai proyek kompleks karena mencakup berbagai komponen teknis, seperti instalasi medis khusus, sistem kelistrikan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), hingga sertifikasi bangunan hijau. Oleh sebab itu, pelaksanaan dalam satu kontrak jangka panjang dinilai lebih efektif dan efisien.

“Dari total anggaran sekitar Rp120 miliar, kurang lebih Rp10 miliar telah digunakan untuk tahap pematangan lahan. Sedangkan sisanya akan dialokasikan secara bertahap melalui skema multiyears sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa memutus kontrak pekerjaan,” jelasnya.

Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama DPRD Kabupaten Banjar guna memperkuat legalitas perubahan skema proyek tersebut sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

“Hal ini dilakukan untuk memperkuat aspek legalitas perubahan skema pembangunan sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPRD,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Berita Terbaru