MEDIAKITA.CO.ID – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru yang terdiri dari pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah. Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Lebih jauh, sertifikat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga amanah wakaf agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Wali Kota Lisa menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Wali Kota Lisa.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset yang telah diwakafkan sekaligus memberikan rasa aman kepada para nazhir dalam mengelolanya.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum, serta penjagaan niat baik para wakif,” jelasnya.
Lisa menilai tanah wakaf memiliki nilai strategis karena pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan tempat ibadah. Aset wakaf juga dapat menjadi bagian dari penguatan pendidikan keagamaan, kegiatan sosial hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kepada para nazhir penerima sertifikat, Wali Kota berpesan agar tanah wakaf dikelola secara maksimal, transparan dan akuntabel. Amanah tersebut harus dijaga agar aset wakaf benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat sekitar.
Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Banjarbaru bersama instansi terkait dalam memperkuat perlindungan aset wakaf. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, potensi sengketa maupun persoalan kepemilikan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Lebih dari sekadar sertifikat, langkah ini menjadi bentuk nyata menjaga amanah para wakif lintas generasi. Tanah yang telah diwakafkan tidak hanya harus tercatat secara hukum, tetapi juga dipastikan tetap berada dalam jalur kemanfaatan bagi masyarakat.













