Home » Tinggalkan Pola Lama, Banjarbaru Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumbernya

Tinggalkan Pola Lama, Banjarbaru Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumbernya

MEDIAKITA.CO.ID – Arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru kini memasuki fase perubahan signifikan. Metode konvensional yang selama ini digunakan yakni mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang sampah ke tempat pemrosesan akhir perlahan mulai ditinggalkan. Pemerintah kota mulai mengedepankan pendekatan baru yang lebih berfokus pada penanganan sampah dari sumber utamanya, yaitu rumah tangga, Rabu (08/04/2026).

Perubahan ini bukan sekadar program, melainkan arah kebijakan yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan qSampah. Regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam sistem persampahan kota, sekaligus menandai pergeseran cara pandang terhadap sampah itu sendiri.

Sampah tidak lagi diposisikan sebagai beban yang harus segera disingkirkan, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan benar dan tepat.

Perubahan tersebut mulai tampak di berbagai kawasan permukiman. Masyarakat kini mulai terbiasa melakukan pemilahan sampah dari rumah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, serta residu. Cara sederhana ini menjadi langkah awal yang penting untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi melalui pengelolaan bank sampah dan kegiatan daur ulang.

Pemerintah daerah memperkuat gerakan ini dengan menghadirkan berbagai sarana pendukung, mulai dari tempat penampungan sementara (TPS), fasilitas TPS 3R, hingga pengembangan bank sampah sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. Di saat yang sama, pelaku usaha juga didorong untuk mengurangi penggunaan kemasan yang sulit terurai serta bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.

Namun di balik seluruh skema itu, satu faktor tetap menjadi penentu utama yaitu kesadaran warga dan perubahan itu dimulai dari rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani mengatakan telah berkoordinasi dengan para Camat dan Lurah agar segera membuat strategi pengelolaan sampah berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat wilayah masing-masing untuk mendorong perubahan perilaku sehingga melalukan pemilahan sampah dari rumah.

“Pemilahan nantinya menjadi 2 jenis yakni organik (sisa dapur atau makanan sampah basah) dan sampah anorganik. Sampah organik harus diselesaikan dari sekitar sumber sampah atau sekitar rumah bisa dibuat kompos,” ucapnya via WhatsApps.

Ia juga menyampaikan, selain penyelesaian dari sumbernya menetapan lokasi percontohan pemilahan sampah dari sumber di Kelurahan masing-masing dengan target jumlah rumah memilah sampah organik yang diolah per RW/RT.

“Melakukan identifikasi bersama-sama warga fasilitas pengolahan sampah organik yang akan digunakan di wilayah masing-masing. Kami dari DLH persoalan sampah ini menjadi masalah bersama yang tidak bisa diselesaikan DLH saja,” ujarnya.

Untuk itu ia mengharapkan kolaborasi dan dukungan terutama dari para Camat dan Lurah sebagai perangkat pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar dapat mendorong lebih berpartisipasi dalam mengelola sampahnya sendiri.

“Harapannya setelah studi tiru kemaren di Kel. Rorotan, Camat dan Lurah bersama-sama Dinas LH dan SKPD terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar memilah sampah dari rumah,” harapnya.

Potret nyata pengelolaan sampah pada saat ini dapat dilihat di RT 33 RW 07 Kelurahan Syamsudin Noor, di mana warga selama delapan bulan terakhir secara konsisten menjalankan program “Markisa” (Mari Kita Sedekah Sampah). Setiap Minggu pagi, sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dikumpulkan, dipilah, lalu dikelola melalui bank sampah warga.

Sementara itu, sampah organik tidak lagi dibuang. Warga mengolahnya melalui sumur komposter yang ditempatkan di lingkungan permukiman. Setiap sampah yang masuk bahkan dicatat secara sistematis untuk mengetahui volume sampah yang berhasil ditahan agar tidak berakhir di TPS.

Pendekatan ini membuat pengelolaan sampah tidak lagi sekadar aktivitas lingkungan, tetapi juga berbasis data. Dari pencatatan tersebut, warga dapat menghitung kebutuhan fasilitas secara lebih akurat. Satu sumur komposter bahkan diperkirakan mampu menampung hingga satu ton sampah organik.

Dengan pola ini, alur pengelolaan sampah menjadi jauh lebih jelas. Organik diolah, anorganik dimanfaatkan kembali dan hanya residu yang akhirnya dibuang.

Gerakan serupa juga mulai tumbuh di Kelurahan Mentaos. Di wilayah RW 04, empat RT ditetapkan sebagai kawasan percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program ini mencakup pembangunan lubang komposter komunal, penyediaan sepuluh titik tong organik sebagai titik kumpul, serta pelibatan sekitar 20 relawan lingkungan yang secara aktif mengedukasi warga melalui praktik pengolahan sampah rumah tangga dengan metode ember tumpuk.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa gerakan pengelolaan sampah di Banjarbaru tidak lagi berjalan secara sporadis. Namun mulai bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur, terencana dan berkelanjutan.

Di titik inilah peran RT menjadi sangat penting. Ke depan, setiap RT di Banjarbaru didorong untuk mulai menyusun roadmap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Perencanaan ini diperlukan agar gerakan pengelolaan sampah tidak berhenti sebagai kegiatan insidental, tetapi berkembang menjadi sistem yang berkelanjutan dan terukur.

Setiap lingkungan tentu memiliki karakteristik berbeda, mulai dari jumlah kepala keluarga, kepadatan permukiman, pola konsumsi masyarakat, hingga kedekatan dengan fasilitas pengolahan sampah. Karena itu, pendekatan yang dibangun tidak bisa diseragamkan.

RT didorong merancang langkahnya sendiri, mulai dari menghitung kebutuhan komposter, menentukan titik pengumpulan sampah, merancang pola pengangkutan, hingga menyiapkan siapa saja penggerak utamanya.

Roadmap tersebut setidaknya memuat tahapan yang jelas, edukasi warga, penyediaan sarana, pembentukan relawan lingkungan, hingga penguatan kelembagaan melalui bank sampah atau unit pengelola di tingkat masyarakat.

Peran RW dan kelurahan menjadi penting sebagai penguat kebijakan, memastikan setiap RT bergerak dalam arah yang sama, namun tetap memberi ruang inovasi sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Banjarbaru kini berada pada fase penting, dari sekadar membangun kesadaran menuju membangun sistem pengelolaan sampah kota yang berkelanjutan. Dan sistem itu, pada akhirnya, bertumpu pada simpul terkecil kehidupan warga level RT.

Jika setiap RT mampu menyusun dan menjalankan roadmap pengelolaan sampahnya sendiri, maka transformasi kota bukan lagi sekadar harapan. Akan tetapi menjadi gerakan nyata yang tumbuh dari rumah, digerakkan oleh warga dan bersama-sama membentuk Banjarbaru yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan.