Polres Banjar Gulung Kurir, 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar Disita di Gambut
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) pagi. Foto – Polres Banjar untuk Mediakita.co.id


MEDIAKITA.CO.ID- Jajaran Polres Banjar Polda Kalsel kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan bersama seorang kurir saat personel Satlantas melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025) pagi. Kegiatan turut dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas, serta sejumlah jurnalis media cetak dan online.
AKBP Fadli menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil berusaha kabur. Namun berkat kesigapan anggota lalu lintas, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres.
Hasil penggeledahan menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat 19 kilogram. Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir.
“Jika diuangkan, barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan 152.000 kali pemakaian,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini membuktikan kesigapan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar. (rdn)


