BPSBP Kalsel Perkuat Sertifikasi Benih Sawit Demi Keberlanjutan Perkebunan
MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) terus memperkuat komitmen mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Salah satu langkah nyata diwujudkan lewat kegiatan sertifikasi benih kelapa sawit yang dilaksanakan pada 28 Mei 2025 di Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kegiatan itu, Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap benih kelapa sawit varietas Sriwijaya 5 berusia 11–12 bulan yang ditangkarkan oleh CV. Tunas Borneo Sampurno.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari penelusuran dokumen asal usul benih hingga verifikasi fisik meliputi jumlah benih, kondisi pelepah, warna daun, dan kesehatan tanaman. Semua proses mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, menegaskan pentingnya sistem sertifikasi benih sebagai pondasi peningkatan kualitas komoditas kelapa sawit di daerah.
“Langkah awal BPSBP Kalsel dalam mendukung pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan adalah memastikan benih yang beredar di masyarakat merupakan benih unggul, bersertifikat, dan berlabel resmi,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, penyediaan benih berkualitas tak hanya meningkatkan produktivitas petani, tetapi juga menjaga kesinambungan usaha perkebunan di tingkat hulu.
“Satu benih unggul bersertifikat adalah satu langkah menuju masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perkebunan. Inilah komitmen kami untuk kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor perkebunan di Kalsel,” tambahnya.
Melalui kegiatan sertifikasi ini, BPSBP Kalsel berharap para penangkar benih dan pelaku usaha perkebunan semakin patuh terhadap regulasi serta berperan aktif menjaga mutu benih yang beredar di lapangan. (adv/rdn)


