Disdikbud Kalsel Tegaskan Perpisahan SMA Harus Sederhana, Dilarang Digelar di Tempat Hiburan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Kelulusan sederhana. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan kembali menegaskan agar kegiatan perpisahan dan pengumuman kelulusan siswa SMA dilaksanakan secara sederhana dan tidak bermewah-mewahan.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA Disdikbud Kalsel, Maulana Malik Ansari, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut di seluruh satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perpisahan sejatinya merupakan bentuk rasa syukur, sehingga tidak perlu dirayakan secara berlebihan.

“Prinsipnya kegiatan perpisahan itu adalah syukuran, tidak ada yang bernuansa mewah. Kami harapkan bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ujarnya Rabu (6/5/2026).

oplus_2

Ia menjelaskan, pelaksanaan di luar sekolah hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika sekolah terdampak bencana dan tidak memungkinkan digunakan.

“Kalau memang ada kendala, misalnya karena bencana seperti banjir atau longsor, bisa saja dilaksanakan di tempat lain seperti gedung pemerintah. Tapi untuk daerah seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar, kami minta dimaksimalkan di sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Reses di Guntung Manggis, Takyin Baskoro Tampung Keluhan BPJS hingga Usulan Perbaikan Infrastruktur

Lebih lanjut, Maulana mendorong sekolah untuk mengemas kegiatan perpisahan secara kreatif di lingkungan sekolah, seperti halnya perayaan hari ulang tahun sekolah.

“Perpisahan itu fokusnya pada syukuran, penyampaian pesan dari siswa, guru, dan orang tua, serta sebagai bekal siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan larangan keras pelaksanaan kegiatan kelulusan di tempat hiburan malam. Disdikbud Kalsel telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi hingga mediasi dengan pihak sekolah.

“Kalau ada yang tetap melaksanakan di tempat hiburan, itu dipastikan tidak boleh. Dan jika ditemukan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terbaru