Home » Disnakertrans Kalsel Tegaskan Peran Strategis dalam Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja pada Situasi Bencana

Disnakertrans Kalsel Tegaskan Peran Strategis dalam Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja pada Situasi Bencana

Foto – MC Kalsel untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan peran pentingnya dalam menjamin perlindungan tenaga kerja, baik pada tahap pra-bencana maupun pascabencana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, yang diwakili Kepala Balai Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Data dan Informasi Program Integrated Solutions for Disaster Risk Management and Social Protection (ISASP) di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Selasa (30/9/2025).

Edy Suwarto menjelaskan, Disnakertrans Kalsel memiliki mandat krusial dalam menjamin perlindungan sosial-ekonomi tenaga kerja, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi bencana. Peran tersebut dijalankan melalui regulasi, standarisasi, pembinaan, fungsi pengawasan, hingga penindakan.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak perlindungan tenaga kerja dalam kondisi force majeure, atau ditemukan lingkungan kerja yang tidak sesuai standar hingga menimbulkan potensi kecelakaan kerja bahkan kematian, maka Disnakertrans berwenang melakukan pemeriksaan hingga penindakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan tenaga kerja saat ini diperkuat dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, serta perlindungan sosial lainnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kata Edy, memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepesertaan BPJS, bahkan telah melampaui target RPJMD.

Lebih lanjut, Disnakertrans Kalsel telah menyiapkan empat balai wilayah kerja yang tersebar hingga daerah terjauh, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu. Balai-balai tersebut menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami telah menyusun regulasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, seperti Pergub, Perda, Perwali, dan Perbup. Selain itu, baseline data perusahaan juga sudah terintegrasi melalui WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), sehingga standar dan potensi kerawanan kerja dapat terdeteksi,” jelasnya.

Melalui penguatan sistem pada fase pra-bencana, Disnakertrans memastikan setiap wilayah kerja memiliki kesiapan untuk melakukan intervensi pengawasan. Sementara pada tahap pascabencana, fungsi pengawasan tetap ditegakkan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja.

“Perlindungan sosial ekonomi tenaga kerja adalah prioritas. Jika ada perusahaan atau organisasi yang abai terhadap kewajiban tersebut, kami akan melakukan penindakan, bahkan sampai pada ranah pidana,” tegas Edy.

Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans Kalsel berkomitmen memastikan seluruh tenaga kerja di Banua mendapatkan hak perlindungan yang layak, sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan yang tangguh dalam menghadapi risiko bencana. (adv/rdn)