Empat Lapangan Padel di Banjarbaru Terkendala Izin, DPRD Minta Penertiban

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi perizinan lengkap, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Temuan tersebut didapat setelah Komisi III bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menegaskan pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Meski demikian, ia menyebut kehadiran fasilitas olahraga seperti lapangan padel tetap menjadi indikator berkembangnya Kota Banjarbaru di sektor investasi dan gaya hidup masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung, ini tanda Banjarbaru semakin berkembang. Namun, seluruh pengelola tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bangunan atau lapangan padel yang belum memiliki PBG harus dihentikan sementara kegiatannya hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan,” tegasnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan empat lapangan padel yang belum melengkapi perizinan. Di antaranya Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira dan Pendowo Padel Club di kawasan perkantoran Gubernur yang belum memiliki NIB dan PBG sehingga dihentikan operasionalnya.

Baca Juga:  DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Kemudian, Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel.

Sementara Soccotra Padel diketahui telah memiliki NIB, namun belum mengantongi PBG sehingga pembangunan dihentikan.

“Empat lapangan padel itu sama sekali tidak punya PBG, atau hanya punya NIB tanpa PBG,” kata Syahrial yang akrab disapa Bang Haji Iyal.

Ia menegaskan PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.

Untuk izin usaha, pengelola lapangan padel diwajibkan mengurus NIB melalui sistem OSS dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai, serta melengkapi dokumen PBG, SLF, dan izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.

Bang Iyal menekankan setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Kami minta pengembang mengurus izin lokasi dan PBG sebelum memulai pembangunan. Jika belum, segera dilengkapi,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi III tetap menyambut positif pertumbuhan fasilitas olahraga modern di Banjarbaru. Menurutnya, kehadiran lapangan padel menjadi indikator meningkatnya minat investasi di sektor olahraga di daerah tersebut. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter
DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM
DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi
DPRD Banjarbaru Dorong Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Cegah Karhutla
Sisa Akar Gigi Jangan Diabaikan, Berisiko Sebabkan Infeksi hingga Gangguan Organ Tubuh
Peringati Hari Anak Nasional, RSD Idaman Banjarbaru Edukasi Orang Tua Soal Tumbuh Kembang Anak

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:53 WIB

Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:08 WIB

DPRD Banjarbaru Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Soroti Dampak bagi UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 04:29 WIB

DPRD Banjarbaru Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Libatkan Masyarakat hingga Akademisi

Berita Terbaru