Empat Lapangan Padel di Banjarbaru Terkendala Izin, DPRD Minta Penertiban

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi perizinan lengkap, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Temuan tersebut didapat setelah Komisi III bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menegaskan pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Meski demikian, ia menyebut kehadiran fasilitas olahraga seperti lapangan padel tetap menjadi indikator berkembangnya Kota Banjarbaru di sektor investasi dan gaya hidup masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung, ini tanda Banjarbaru semakin berkembang. Namun, seluruh pengelola tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, bangunan atau lapangan padel yang belum memiliki PBG harus dihentikan sementara kegiatannya hingga seluruh perizinan dilengkapi.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan,” tegasnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan empat lapangan padel yang belum melengkapi perizinan. Di antaranya Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira dan Pendowo Padel Club di kawasan perkantoran Gubernur yang belum memiliki NIB dan PBG sehingga dihentikan operasionalnya.

Baca Juga:  Semarak HKG PKK ke-54 Kalsel, Dari Penghargaan Kader hingga Dukungan UMKM Lokal

Kemudian, Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel.

Sementara Soccotra Padel diketahui telah memiliki NIB, namun belum mengantongi PBG sehingga pembangunan dihentikan.

“Empat lapangan padel itu sama sekali tidak punya PBG, atau hanya punya NIB tanpa PBG,” kata Syahrial yang akrab disapa Bang Haji Iyal.

Ia menegaskan PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.

Untuk izin usaha, pengelola lapangan padel diwajibkan mengurus NIB melalui sistem OSS dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai, serta melengkapi dokumen PBG, SLF, dan izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.

Bang Iyal menekankan setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Kami minta pengembang mengurus izin lokasi dan PBG sebelum memulai pembangunan. Jika belum, segera dilengkapi,” tegasnya.

Meski demikian, Komisi III tetap menyambut positif pertumbuhan fasilitas olahraga modern di Banjarbaru. Menurutnya, kehadiran lapangan padel menjadi indikator meningkatnya minat investasi di sektor olahraga di daerah tersebut. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
SAPU AMAS DPRD Balangan Temukan Arsip Kependudukan Belum Aman, Saiful Arif Dorong Gudang Standar

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati KUA-PPAS 2027, Anggaran Didorong Lebih Inklusif dan Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB