Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti sejumlah lapangan padel yang belum mengantongi perizinan lengkap, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Temuan tersebut didapat setelah Komisi III bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi, Rabu (1/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menegaskan pemerintah daerah perlu bertindak tegas terhadap pengelola yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Meski demikian, ia menyebut kehadiran fasilitas olahraga seperti lapangan padel tetap menjadi indikator berkembangnya Kota Banjarbaru di sektor investasi dan gaya hidup masyarakat.
“Pada prinsipnya kami mendukung, ini tanda Banjarbaru semakin berkembang. Namun, seluruh pengelola tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, bangunan atau lapangan padel yang belum memiliki PBG harus dihentikan sementara kegiatannya hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan,” tegasnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan empat lapangan padel yang belum melengkapi perizinan. Di antaranya Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira dan Pendowo Padel Club di kawasan perkantoran Gubernur yang belum memiliki NIB dan PBG sehingga dihentikan operasionalnya.
Kemudian, Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan diminta mengubah izin dari futsal menjadi padel.
Sementara Soccotra Padel diketahui telah memiliki NIB, namun belum mengantongi PBG sehingga pembangunan dihentikan.
“Empat lapangan padel itu sama sekali tidak punya PBG, atau hanya punya NIB tanpa PBG,” kata Syahrial yang akrab disapa Bang Haji Iyal.
Ia menegaskan PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa PBG, pengelola tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau PBG saja tidak punya, tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” ujarnya.
Untuk izin usaha, pengelola lapangan padel diwajibkan mengurus NIB melalui sistem OSS dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang sesuai, serta melengkapi dokumen PBG, SLF, dan izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.
Bang Iyal menekankan setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia meminta pengembang segera melengkapi seluruh perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kami minta pengembang mengurus izin lokasi dan PBG sebelum memulai pembangunan. Jika belum, segera dilengkapi,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi III tetap menyambut positif pertumbuhan fasilitas olahraga modern di Banjarbaru. Menurutnya, kehadiran lapangan padel menjadi indikator meningkatnya minat investasi di sektor olahraga di daerah tersebut. (rdn)







