Home » Gubernur Muhidin Tegaskan Dana Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel Bukan Mengendap, tapi Aktif Dikelola

Gubernur Muhidin Tegaskan Dana Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel Bukan Mengendap, tapi Aktif Dikelola

Gubernur Kalsel H Muhidin saat konferensi pers. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Setelah ramai disebut sebagai dana “mengendap”, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin akhirnya angkat bicara. Ia memastikan dana sebesar Rp4,7 triliun yang tersimpan di Bank Kalsel bukan uang tak terpakai, melainkan aset milik Pemerintah Provinsi yang tengah dikelola melalui deposito dan giro sebagai bagian dari strategi penguatan kas daerah.

“Itu bukan dana diam. Uang itu masih aktif dikelola dalam sistem keuangan daerah, ditempatkan secara resmi di Bank Kalsel,” ujar Muhidin saat konferensi pers di Cabang Bank Kalsel area Gubernuran, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, munculnya isu dana mengendap itu berawal dari kesalahan input kode nasabah di sistem Bank Kalsel. Kesalahan teknis tersebut membuat dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel sempat terbaca sebagai milik Pemerintah Kota Banjarbaru di sistem Kementerian Keuangan.

“Setelah kita telusuri, ternyata yang digunakan bukan kode provinsi. Harusnya S131301R, tapi yang terinput malah kode kota, sehingga sistem pusat membacanya salah,” jelasnya.

Ia pun menerangkan bahwa setiap tingkatan pemerintahan memiliki kode nasabah yang berbeda, yakni:
Provinsi Kalimantan Selatan: S131301R

Pemerintah Kabupaten: S131303L

Pemerintah Kota (Banjarmasin dan Banjarbaru): S131302L

“Begitu kita koreksi, jelas bahwa dana tersebut milik provinsi. Tidak ada yang keliru dalam pengelolaannya, hanya kesalahan teknis di sistem,” tambahnya.

Muhidin memaparkan, dari total dana Rp4,7 triliun tersebut, sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito dan sisanya berupa giro. Langkah itu, katanya, merupakan bagian dari strategi manajemen kas untuk menjaga likuiditas sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah.

“Dengan bunga sekitar 6,5 persen per tahun, provinsi mendapat imbal hasil sekitar Rp21 miliar per bulan. Dalam lima bulan, keuntungannya sudah lebih dari Rp100 miliar dan semuanya masuk ke kas daerah, bukan ke pribadi siapa pun,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa penempatan dana tersebut tidak menghambat belanja pemerintah daerah. Hingga akhir Oktober, Pemprov Kalsel telah menarik sekitar Rp268 miliar untuk membiayai berbagai kegiatan dan proyek pembangunan.

“Dana itu terus bergerak. Begitu ada kebutuhan pembayaran kegiatan, dana deposito langsung dialihkan ke giro untuk pencairan. Jadi tidak ada yang tertahan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyinggung soal dana mengendap di daerah, Muhidin menilai hal itu sebagai bentuk salah persepsi akibat kurangnya koordinasi.

“Saya harap, sebelum ada pernyataan ke publik, sebaiknya dilakukan klarifikasi lebih dulu ke pemerintah daerah atau Bank Kalsel. Kalau tidak, masyarakat bisa salah paham, seolah kita menahan uang, padahal justru dikelola agar memberi manfaat bagi Banua,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Gubernur Kalsel menegaskan komitmen Pemprov untuk menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan produktif.

“Kita ingin uang daerah bekerja untuk daerah. Semua tercatat, bisa diaudit, dan hasilnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (rdn)