Kado Pembangunan di Harjad Ke-75 Kalsel, Gubernur Tetapkan RPJMD 2025-2029

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – MC Kalsel untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, yang diundangkan pada 14 Agustus 2025 melalui Lembaran Daerah Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momentum ini menjadi semakin istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi kado pembangunan yang dipersembahkan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, bersama seluruh jajaran pemerintahan.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, Kalimantan Selatan resmi menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang mengesahkan RPJMD periode 2025–2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Legislatif serta dukungan berbagai pihak.

“Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan Perda RPJMD 2025–2029. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh SKPD, dukungan DPRD, hingga masukan dari pemerintah pusat,” ujarnya dalam wawancara di Banjarbaru, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Galuh Tantri menjelaskan proses penyusunan RPJMD tidak hanya melibatkan perangkat daerah di lingkup Provinsi Kalsel, tetapi juga dilakukan melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait.

Baca Juga:  BPBD Balangan Dirikan Posko Induk Siaga Darurat Karhutla 2025

“RPJMD yang sudah disusun, kita sampaikan dengan Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. Mereka memberikan masukan-masukan, lalu kita ekspos lagi dengan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki program di Kalimantan Selatan. Semua kita selaraskan. Setelah itu, barulah tersusun rancangan perda RPJMD yang kembali kita konsultasikan ke Kemendagri,” paparnya.

Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut juga melalui tahap evaluasi. “Saya sudah bersepakat dengan Dewan, kemudian kita sampaikan ke Kemendagri. Setelah ada catatan evaluasi, langsung kita perbaiki hingga akhirnya dapat ditetapkan pada 14 Agustus 2025,” tambahnya.

Galuh menyebut, penetapan RPJMD pada tanggal tersebut bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah.

“Ini persembahan dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin. RPJMD yang memang milik Gubernur Kalsel ditetapkan bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Setelah perda RPJMD ditetapkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dokumen Renstra tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.

Penetapan RPJMD ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan prioritas kepala daerah, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional. (adv/MC Kalsel)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru