Pemkab Balangan Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Lima Raperda Propemperda 2025

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 01:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Balangan saat menyampaikan Raperda APBD 2026 dan lima Raperda pada Propemperda 2025 di rapat paripurna DPRD. Foto – MC Balangan untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan< Kalimantan Selatan (Kalsel)  menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 pada rapat paripurna DPRD Balangan, pada Senin (15/9/2025).

Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa satu bulan sebelumnya Pemkab Balangan bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)2026 yang menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda APBD 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ujar Akhmad Fauzi.

Ia juga menyampaikan gambaran umum postur rancangan APBD 2026 yakni untuk pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp2,83 triliun, belanja daerah sekitar Rp3,38 triliun, serta penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp545 miliar.

Baca Juga:  Pemkot Banjarbaru Minta CSR Perusahaan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Selain membahas Raperda APBD, dalam paripurna tersebut pemerintah daerah juga menyampaikan lima Raperda, yang terdiri dari satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan atas peraturan daerah yang sudah berlaku sebelumnya.

Adapun lima Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Perubahan ini perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan serta kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” tutup Akhmad Fauzi. (adv/rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru