Polres Banjarbaru Tangani Dua Laporan dalam Kasus Pembuangan Bayi, Kekasih Korban Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti. Foto – rdn

MEDIAKITA.CO.ID – Polres Banjarbaru memastikan penanganan hukum kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing MA (17) dan MR (19).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta yang terbungkus plastik di selokan pada Sabtu (4/10/2025).
“Hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut adalah anak dari tersangka MA. Ia melahirkan tanpa bantuan medis dan dalam keadaan panik membuang bayinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Kapolres menambahkan, penyidik menerbitkan dua laporan untuk menangani perkara ini.
“Laporan pertama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur untuk menjerat MR, dan laporan kedua tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelas AKBP Pius.
Menurutnya, MR (19) dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara MA (17) yang masih berstatus anak sekaligus korban dalam kasus ini, proses hukumnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Korban MA yang masih di bawah umur kini dalam tahap pemulihan fisik dan mental pasca melahirkan serta setelah kejadian ini,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen menegakkan hukum secara profesional terhadap kedua tersangka, sekaligus memastikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan bagi MR dan MA untuk kepastian hukum. Di sisi lain, kami juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi MA karena ia adalah korban persetubuhan anak di bawah umur,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik menilai MA mengalami tekanan psikologis yang berat dan menjalani situasi sulit seorang diri.
“Kami berinisiatif agar hukuman yang dijatuhkan nantinya bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” pungkas AKP Haris. (rdn)


