Polres Banjarbaru Tangani Dua Laporan dalam Kasus Pembuangan Bayi, Kekasih Korban Jadi Tersangka Persetubuhan Anak

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan beberapa barang bukti. Foto – rdn

MEDIAKITA.CO.ID – Polres Banjarbaru memastikan penanganan hukum kasus pembuangan bayi di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Banjarbaru Selatan, tetap berjalan sesuai prosedur. Polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing MA (17) dan MR (19).

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi perempuan lengkap dengan plasenta yang terbungkus plastik di selokan pada Sabtu (4/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut adalah anak dari tersangka MA. Ia melahirkan tanpa bantuan medis dan dalam keadaan panik membuang bayinya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Kapolres menambahkan, penyidik menerbitkan dua laporan untuk menangani perkara ini.

“Laporan pertama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur untuk menjerat MR, dan laporan kedua tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelas AKBP Pius.

Menurutnya, MR (19) dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara MA (17) yang masih berstatus anak sekaligus korban dalam kasus ini, proses hukumnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga:  Operator Grader Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Tragis Tambak Babi yang Tewaskan Tiga Orang

“Korban MA yang masih di bawah umur kini dalam tahap pemulihan fisik dan mental pasca melahirkan serta setelah kejadian ini,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen menegakkan hukum secara profesional terhadap kedua tersangka, sekaligus memastikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban.

“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan bagi MR dan MA untuk kepastian hukum. Di sisi lain, kami juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi MA karena ia adalah korban persetubuhan anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik menilai MA mengalami tekanan psikologis yang berat dan menjalani situasi sulit seorang diri.

“Kami berinisiatif agar hukuman yang dijatuhkan nantinya bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” pungkas AKP Haris. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
PTAM Intan Banjar Beri Gratis Sambungan Air untuk Tempat Ibadah Selama Agustus
Karhutla Dekati Pipa Utama PTAM Intan Banjar, Tim Dikerahkan Amankan Jaringan
Disiplin Bayar Rekening Sebelum Tanggal 10, 35 Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Gratis Tagihan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:56 WIB

PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB