Wali Kota Lisa Tegaskan Larangan Makan di Tempat dan Penutupan Hiburan Selama Bulan Suci Ramadan.

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah strategis untuk memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. (19/02/2026).

Melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga harmoni sosial, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata pembatasan aktivitas, melainkan instrumen penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik. Regulasi tersebut berlandaskan Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum pengaturan ketertiban umum dan kegiatan usaha selama Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan. Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan pada pukul 15.00 WITA.

Penegasan jam operasional ini, menurut Wali Kota, bertujuan menjaga sensitivitas sosial dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.

Baca Juga:  Gubernur H. Muhidin Kukuhkan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kalsel; Sinergi Percepatan Pembangunan dan Perkuat Persatuan

Tak kalah penting, sektor hiburan umum menjadi perhatian serius. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 80 Tahun 2016, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, hingga panti pijat wajib menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beraktivitas mulai 2 Syawal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana religius serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberi ruang bagi ekspresi budaya dan tradisi keagamaan. Kegiatan “bagarakan sahur” diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan syarat tidak mengganggu ketenangan warga. Demikian pula kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong dan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau pukul 21.00 WITA.

Wali Kota Lisa menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan disertai pengawasan intensif oleh aparat terkait. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak ragu melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun kanal media sosial resmi @satpolppbjb.Dengan regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis Ramadan 1447 H dapat dijalani dengan lebih bermakna—tidak hanya sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai refleksi kolektif dalam membangun kota yang religius, harmonis, dan berkeadaban. (adv/MedCenBJB/san)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Kelurahan Mentaos Gelar Temu Karya, Ketua Karang Taruna Mentaos Periode 2026–2030 Terpilih 
Pemusatan Diklat Paskibraka Banjarbaru 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Pengibar Merah Putih Berkarakter

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Rotasi 91 ASN, Pemko Banjarbaru Terapkan Manajemen Talenta dalam Pengisian Jabatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terbaru