Soal Tapal Batas, Bupati HST Sudah Surati Menteri dan Gubernur Kalsel Karena Hambat Pembangunan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapal batas yang dianggap tidak tepat menyebabkan terhambatnya pembangunan diperbatasan Pemkab HST dan Kota Baru. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten HST dan Kota Baru yang dituangkan pada tahun 2011 dinilai menghambat pembangunan. Tak hanyar menyurati Gubernur Kalsel untuk diadakan perubahan, Bupati Hulu sungai Tengah (HST) Samsul Rizal juga sudah menyurati Menteri Desa.

Samsul Rizal menegaskan, bahwa ketidaktepatan batas wilayah antara Kabupaten HST dan Kotabaru, yang dituangkan dalam kesepakatan tahun 2021, telah menimbulkan berbagai hambatan pembangunan serta mengganggu pelayanan pendidikan bagi warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemkab HST telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025 untuk meminta peninjauan ulang batas. Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan serupa yang disampaikan 29 anggota DPRD HST per 24 September 2025.

Bupati menyampaikan bahwa sejak dahulu masyarakat Desa Aing Bantai, terutama warga Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, hingga Desa Juhu, telah tercatat sebagai penduduk HST dan mendapat pembinaan administrasi oleh Pemkab HST.

“Ketidaksesuaian tapal batas hasil kesepakatan 2021 telah menghambat rencana pembangunan jalan yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten HST,” ungkapnya di Barabai Kepada sejumlah media.

Salah satu dampak paling terasa adalah rencana pembangunan akses jalan dan jembatan dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya. Jalur itu menjadi terpotong masuk wilayah Kotabaru akibat garis batas 2021, selain beberapa titik lain yang turut terdampak.

Baca Juga:  Grand Final Becatuk Dauh 2026 Meriah, Tradisi Banjar Bergema di Ratu Zalecha

Rizal menambahkan, Pemkab HST sebenarnya telah melakukan berbagai koordinasi terkait pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) guna membuka akses jalan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.

“Terutama akses layak bagi anak-anak menuju sekolah. Layanan pendidikan mereka ikut terhambat oleh segmen batas HST–Kotabaru itu,” ujarnya.

Ia juga pernah menyampaikan langsung keresahan warga lereng Pegunungan Meratus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, pada Mei 2025. Harapannya, pemerintah pusat bisa membantu memfasilitasi perizinan pembukaan jalan desa, tetap dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Bupati menilai peninjauan ulang batas sangat dibutuhkan agar pembagian wilayah administrasi benar-benar sesuai kondisi nyata di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan lain dari peninjauan ulang ini, lanjutnya, adalah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di kawasan perbatasan tidak kembali terganggu oleh ketidaksesuaian batas.

“Penetapan ulang batas akan mempermudah pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, penyelarasan batas diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar perbatasan HST–Kotabaru, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada aktivitas berladang dan bertani secara turun-temurun.
(adv/mask95).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 €

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB

Bisnis

1win casino and sportsbook in India

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB