MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana ringan, mulai dari narkotika, senjata tajam, dokumen kendaraan palsu hingga minuman beralkohol.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo, mengatakan tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi perhatian serius semua pihak. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika dari 30 perkara berupa sabu-sabu seberat 480,21 gram dan 112 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan peredaran narkotika di Kota Banjarbaru masih cukup tinggi.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Banjarbaru masih cukup tinggi. Karena itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama pemerintah untuk terus bersinergi memberantas peredaran narkotika,” ujar Taliwondo.
Selain narkotika, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan barang bukti berupa senjata tajam dari 12 perkara, terdiri atas dua parang, empat pisau, dua celurit, dan dua belali.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah pemusnahan ratusan dokumen kendaraan bermotor palsu hasil tindak pidana pemalsuan surat. Barang bukti tersebut di antaranya 502 lembar STNK palsu serta sejumlah BPKB palsu.
Taliwondo menjelaskan, fisik STNK dan BPKB tersebut tampak asli, namun data yang tercantum di dalamnya telah dipalsukan.
“Secara fisik dokumennya asli, tetapi isi atau identitas kendaraannya dipalsukan. Ketika dilakukan pengecekan melalui barcode, data kendaraan yang muncul berbeda dengan yang tercantum pada dokumen,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Menurutnya, pengecekan keabsahan STNK dan BPKB dapat dilakukan melalui kantor Samsat setempat untuk menghindari kerugian akibat penipuan atau pemalsuan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Sebelum membeli kendaraan, lakukan cek dan ricek terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan,” katanya.
Taliwondo menambahkan, showroom kendaraan juga berpotensi menjadi korban apabila menerima kendaraan dengan dokumen palsu dari pelaku kejahatan.
Selain barang bukti tindak pidana umum, Kejari Banjarbaru turut memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana ringan berupa 109 botol minuman keras dan 177 liter minuman beralkohol jenis tuak.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut hanya berupa sampel. Sebab sebagian besar barang bukti sabu-sabu dan narkotika lainnya telah lebih dahulu dimusnahkan di Polres Banjarbaru pada tahap penyidikan.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada, baik terhadap peredaran narkotika maupun berbagai bentuk kejahatan lainnya, termasuk pemalsuan dokumen kendaraan,” pungkasnya. (rdn)













