MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru kembali menorehkan langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), menandai komitmen pemerintah menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda Pengambilan Keputusan yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota Wartono, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah, Rabu (17/6/2026).
Dua regulasi yang disahkan merupakan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan fisik, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wali Kota Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Panitia Khusus (Pansus), serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan dua regulasi strategis tersebut melalui sinergi yang konstruktif.
Menurutnya, lahirnya kedua perda tersebut bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi menjadi jawaban atas tantangan pembangunan yang dihadapi Banjarbaru saat ini.
Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai instrumen utama untuk memastikan pembangunan kota tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Regulasi ini sekaligus menjadi implementasi dari misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru, yakni memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif dan berkelanjutan.
Erna Lisa mengungkapkan bahwa Banjarbaru kini menghadapi tantangan serius berupa semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan apabila tidak dikendalikan melalui kebijakan yang kuat.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” tegas Wali Kota.
Selain isu lingkungan, sektor ketenagakerjaan juga menjadi fokus utama melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah akibat transformasi ekonomi dan digitalisasi, Pemerintah Kota Banjarbaru menilai regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal agar mampu menjawab kebutuhan pasar kerja yang semakin kompetitif.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” ungkap Erna Lisa.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus menjaga tren positif tersebut melalui berbagai program peningkatan kompetensi, pelatihan vokasi, sertifikasi tenaga kerja, serta kebijakan yang mampu memperluas penyerapan tenaga kerja lokal secara inklusif.
Menurut Erna Lisa, keberhasilan pembangunan sebuah kota tidak cukup hanya diukur dari pesatnya pembangunan infrastruktur. Kota yang benar-benar maju adalah kota yang mampu menjaga kelestarian lingkungannya, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, serta menghadirkan kesejahteraan yang dirasakan seluruh masyarakat.
“Kota yang maju membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten. Kota yang adil menjamin kesempatan tanpa diskriminasi. Dan kota yang sejahtera tercermin dari tersedianya pekerjaan yang layak, produktif, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Pengesahan dua perda strategis ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Banjarbaru. Di satu sisi, pemerintah memperkuat benteng perlindungan terhadap lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan kawasan perkotaan. Di sisi lain, pemerintah memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan kompetensi, dan menikmati pertumbuhan ekonomi secara berkeadilan.
Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis mampu mewujudkan visi Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera) melalui pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.













