MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan pengesahan kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan panitia khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menurutnya, seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari pembahasan substansi hingga penyempurnaan materi, sebelum akhirnya disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita telah melaksanakan pengesahan dua rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui oleh pansus DPRD bersama pemerintah kota hingga mencapai kesepakatan untuk disahkan menjadi perda,” ujarnya.
Gusti Rizky berharap kedua perda tersebut tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana, termasuk Peraturan Wali Kota, sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Ia menilai Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam menjawab berbagai persoalan lingkungan yang semakin kompleks, termasuk di Kota Banjarbaru.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur persoalan persampahan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan dan pengelolaan seluruh aspek lingkungan agar tetap terjaga secara berkelanjutan.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja, sekaligus menjamin kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat.
Perda tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap dunia usaha agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap hak-hak masyarakat sebagai tenaga kerja dapat terlindungi dengan baik. Di sisi lain, pemerintah juga dapat lebih selektif dalam memberikan izin usaha sehingga seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Melalui pengesahan dua perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tata kelola lingkungan hidup semakin baik, sementara perlindungan terhadap tenaga kerja dan iklim investasi di daerah dapat berjalan secara seimbang sesuai ketentuan perundang-undangan. (rdn)













