Judul Bupati HST serahkan Ratusan SK Kenaikan Gajih Berkala Guru PPPK

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal saat menyerahkan SK kenaikan gajih berkala pada guru PPPK. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal serahkan secara simbolis ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2, Rabu (13/8/2025) di Halaman Dinas Pendidikan HST.

Agenda penyerahan ratusan SK berkala ini disambut riang gembira oleh para PPPK dikarenakan kenaikan gaji berkala ini merupakan kali pertama sebagai PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati HST, Samsul Rizal menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh PPPK Guru yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala.

“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala, ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada insan pendidik di Kabupaten HST,” ungkap Samsul Rizal

Foto dalam, Bupati HST, Samsul Rizal berfoto bersama usai penyerahan SK. Foto – Istimewa

Baca Juga:  Gubernur Muhidin Tegaskan Dana Rp4,7 Triliun di Bank Kalsel Bukan Mengendap, tapi Aktif Dikelola

Dalam kegiatan ini, Bang Rizal -sapaan akrabnya, red– juga menitipkan anak-anak peserta didik di Kabupaten HST kepada para guru, yang diharapkan bisa membimbing menuju generasi emas tahun 2045 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar menjelaskan, PPPK yang memenuhi syarat mendapatkan kenaikan gaji berkala tersebut berjumlah 384 orang. Rinciannya, tahap 1 berjumlah 181 orang, tahap 2 berjumlah 203 orang.

“PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 akan menerima gaji Rp3.304.400 dari gaji yang sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat sebagai PPPK. Ada kenaikan sekitar Rp300 ribu lebih,” jelas Anhar

Adapun 22 orang PPPK yang belum memenuhi syarat akan segera dikoordinasikan dengan pihak bersangkutan untuk diproses kenaikan gaji berkalanya.

“Para PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala juga akan melakukan penanaman satu pohon tiap orangnya sebagai bentuk rasa syukur dan berkontribusi bagi lingkungan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutup Anhar
(adv/mask95).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB