Judul Bupati HST serahkan Ratusan SK Kenaikan Gajih Berkala Guru PPPK

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal saat menyerahkan SK kenaikan gajih berkala pada guru PPPK. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal serahkan secara simbolis ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2, Rabu (13/8/2025) di Halaman Dinas Pendidikan HST.

Agenda penyerahan ratusan SK berkala ini disambut riang gembira oleh para PPPK dikarenakan kenaikan gaji berkala ini merupakan kali pertama sebagai PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten HST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati HST, Samsul Rizal menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh PPPK Guru yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala.

“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala, ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada insan pendidik di Kabupaten HST,” ungkap Samsul Rizal

Foto dalam, Bupati HST, Samsul Rizal berfoto bersama usai penyerahan SK. Foto – Istimewa

Baca Juga:  Pelajar Banjar Raih Juara 2 Nasional O2SN Pencak Silat

Dalam kegiatan ini, Bang Rizal -sapaan akrabnya, red– juga menitipkan anak-anak peserta didik di Kabupaten HST kepada para guru, yang diharapkan bisa membimbing menuju generasi emas tahun 2045 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar menjelaskan, PPPK yang memenuhi syarat mendapatkan kenaikan gaji berkala tersebut berjumlah 384 orang. Rinciannya, tahap 1 berjumlah 181 orang, tahap 2 berjumlah 203 orang.

“PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 akan menerima gaji Rp3.304.400 dari gaji yang sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat sebagai PPPK. Ada kenaikan sekitar Rp300 ribu lebih,” jelas Anhar

Adapun 22 orang PPPK yang belum memenuhi syarat akan segera dikoordinasikan dengan pihak bersangkutan untuk diproses kenaikan gaji berkalanya.

“Para PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala juga akan melakukan penanaman satu pohon tiap orangnya sebagai bentuk rasa syukur dan berkontribusi bagi lingkungan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tutup Anhar
(adv/mask95).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru