Kasi Pidum Kejari Banjar Luncurkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Lindungi Hak Korban

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, meluncurkan buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban. Melalui buku tersebut, ia menawarkan konsep baru untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.

Buku setebal 129 halaman yang diterbitkan Pustaka Hukum pada 2026 itu lahir dari kegelisahan terhadap masih rendahnya efektivitas pelaksanaan restitusi, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Aji, salah satu persoalan utama yang kerap terjadi adalah terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding membayar ganti rugi kepada korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, bertentangan dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban.

Dalam bukunya, Aji mengusulkan penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini dikenal dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator.

Melalui konsep itu, Kejaksaan tidak hanya bertugas mengeksekusi putusan, tetapi juga diberi kewenangan untuk menelusuri, mengelola, hingga membereskan aset milik terpidana guna memenuhi hak korban.

“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” kata Aji.

Ia menilai konsep tersebut perlu didukung regulasi khusus agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak terpidana sesuai prinsip due process of law.

Baca Juga:  Judul Bupati HST serahkan Ratusan SK Kenaikan Gajih Berkala Guru PPPK

Aji juga menyoroti pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai belum optimal menjamin pemulihan hak korban.

Saat ini, mekanisme restitusi lebih banyak bergantung pada penitipan uang atau sita jaminan sejak tahap penyidikan. Persoalan muncul ketika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi, sehingga kekurangannya diganti dengan pidana penjara tambahan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak korban enggan menggunakan hak restitusi karena menilai prosesnya rumit dan belum memberikan kepastian.

“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” ungkapnya.

Dalam konsep yang ditawarkannya, Kejaksaan dinilai sebagai lembaga yang paling siap menjalankan fungsi pengelolaan aset terpidana karena memiliki dukungan lintas bidang, mulai dari Badan Pemulihan Aset (BPA), bidang Intelijen, hingga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Melalui integrasi tersebut, pemulihan hak korban diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.

“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional, dan optimal,” tulis Aji dalam bukunya.

Pemikiran tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan latar belakang akademik yang dimilikinya. Selain menjabat Kasi Pidum Kejari Banjar, Aji saat ini juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran sebagai penerima beasiswa Eka Tjipta Foundation.

Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
KPU Banjar Catat 445.272 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Gen Z dan Milenial Mendominasi
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

Promosi ke Kejati Kalsel, Radityo Wisnu Aji Tinggalkan Sejumlah Inovasi Penegakan Hukum di Kejari Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Berita Terbaru