MEDIAKITA.CO.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, meluncurkan buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban. Melalui buku tersebut, ia menawarkan konsep baru untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.
Buku setebal 129 halaman yang diterbitkan Pustaka Hukum pada 2026 itu lahir dari kegelisahan terhadap masih rendahnya efektivitas pelaksanaan restitusi, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Aji, salah satu persoalan utama yang kerap terjadi adalah terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara tambahan dibanding membayar ganti rugi kepada korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bertentangan dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban.
Dalam bukunya, Aji mengusulkan penguatan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini dikenal dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator.
Melalui konsep itu, Kejaksaan tidak hanya bertugas mengeksekusi putusan, tetapi juga diberi kewenangan untuk menelusuri, mengelola, hingga membereskan aset milik terpidana guna memenuhi hak korban.
“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” kata Aji.
Ia menilai konsep tersebut perlu didukung regulasi khusus agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak terpidana sesuai prinsip due process of law.
Aji juga menyoroti pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai belum optimal menjamin pemulihan hak korban.
Saat ini, mekanisme restitusi lebih banyak bergantung pada penitipan uang atau sita jaminan sejak tahap penyidikan. Persoalan muncul ketika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi, sehingga kekurangannya diganti dengan pidana penjara tambahan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak korban enggan menggunakan hak restitusi karena menilai prosesnya rumit dan belum memberikan kepastian.
“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” ungkapnya.
Dalam konsep yang ditawarkannya, Kejaksaan dinilai sebagai lembaga yang paling siap menjalankan fungsi pengelolaan aset terpidana karena memiliki dukungan lintas bidang, mulai dari Badan Pemulihan Aset (BPA), bidang Intelijen, hingga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui integrasi tersebut, pemulihan hak korban diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional, dan optimal,” tulis Aji dalam bukunya.
Pemikiran tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan latar belakang akademik yang dimilikinya. Selain menjabat Kasi Pidum Kejari Banjar, Aji saat ini juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran sebagai penerima beasiswa Eka Tjipta Foundation.
Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami konsep reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban. (rdn)












