Pastikan Keselarasan dan Kualitas Produk Hukum, Pemkab HST Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab HST melakui Dinas PMD saat menggelar rapat Harmonisasi. Foto – Istimewa

MEDIAKIT.CO.ID – Untuk memastikan keselarasan dan kualitas produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (16/10/2025), bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, beserta jajaran, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eddy Rahmawan, S.STP, M.IP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Herlinda, S.H., M.H, dan Kepala Bagian Organisasi Setda, M. Rusdiyanto, S.Hut., M.M, bersama jajaran masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan, S.STP, M.IP menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Baca Juga:  Berlangsung Khitmad, Wagub Kalsel Hasnuryadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

“Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di desa, terutama bagi daerah yang belum memiliki ketentuan tersebut. Dengan demikian, tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat tercapai,” ujar Eddy Rahmawan.

Ia menambahkan, tertib administrasi menjadi dasar utama bagi pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan efisiensi diarahkan pada penggunaan sumber daya secara optimal, dan efektivitas menekankan pada pencapaian tujuan administrasi secara tepat sasaran.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah dapat tersusun dengan baik, memiliki kekuatan hukum yang jelas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan daerah dengan kepentingan nasional, sekaligus memastikan kejelasan norma dan konsistensi redaksional dalam penyusunan peraturan,” pungkas Eddy.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, serta berlandaskan regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan hukum nasional.
(adv/mask95).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Hampir 11 Tahun Jadi Pelanggan PTAM Intan Banjar, Wukirno Dapat Kejutan Rekening Gratis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Berita Terbaru