Soal Tapal Batas, Bupati HST Sudah Surati Menteri dan Gubernur Kalsel Karena Hambat Pembangunan
Tapal batas yang dianggap tidak tepat menyebabkan terhambatnya pembangunan diperbatasan Pemkab HST dan Kota Baru. Foto – Istimewa


MEDIAKITA.CO.ID – Kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten HST dan Kota Baru yang dituangkan pada tahun 2011 dinilai menghambat pembangunan. Tak hanyar menyurati Gubernur Kalsel untuk diadakan perubahan, Bupati Hulu sungai Tengah (HST) Samsul Rizal juga sudah menyurati Menteri Desa.
Samsul Rizal menegaskan, bahwa ketidaktepatan batas wilayah antara Kabupaten HST dan Kotabaru, yang dituangkan dalam kesepakatan tahun 2021, telah menimbulkan berbagai hambatan pembangunan serta mengganggu pelayanan pendidikan bagi warga.
Menurutnya, Pemkab HST telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025 untuk meminta peninjauan ulang batas. Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan serupa yang disampaikan 29 anggota DPRD HST per 24 September 2025.
Bupati menyampaikan bahwa sejak dahulu masyarakat Desa Aing Bantai, terutama warga Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, hingga Desa Juhu, telah tercatat sebagai penduduk HST dan mendapat pembinaan administrasi oleh Pemkab HST.
“Ketidaksesuaian tapal batas hasil kesepakatan 2021 telah menghambat rencana pembangunan jalan yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten HST,” ungkapnya di Barabai Kepada sejumlah media.
Salah satu dampak paling terasa adalah rencana pembangunan akses jalan dan jembatan dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya. Jalur itu menjadi terpotong masuk wilayah Kotabaru akibat garis batas 2021, selain beberapa titik lain yang turut terdampak.
Rizal menambahkan, Pemkab HST sebenarnya telah melakukan berbagai koordinasi terkait pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) guna membuka akses jalan bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah tersebut.
“Terutama akses layak bagi anak-anak menuju sekolah. Layanan pendidikan mereka ikut terhambat oleh segmen batas HST–Kotabaru itu,” ujarnya.
Ia juga pernah menyampaikan langsung keresahan warga lereng Pegunungan Meratus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, pada Mei 2025. Harapannya, pemerintah pusat bisa membantu memfasilitasi perizinan pembukaan jalan desa, tetap dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bupati menilai peninjauan ulang batas sangat dibutuhkan agar pembagian wilayah administrasi benar-benar sesuai kondisi nyata di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan lain dari peninjauan ulang ini, lanjutnya, adalah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di kawasan perbatasan tidak kembali terganggu oleh ketidaksesuaian batas.
“Penetapan ulang batas akan mempermudah pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, penyelarasan batas diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar perbatasan HST–Kotabaru, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada aktivitas berladang dan bertani secara turun-temurun.
(adv/mask95).


